Pangkalpinang (28/09) - Bertempat di ruang rapat Kantor Wilayah Kep. Bangka Belitung telah dilaksanakan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Semester II Tahun Anggaran 2020 antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dengan Pemberi Bantuan Hukum (OBH). Sebagaimana arahan Kepala Pusat Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum (BPHN), penandatanganan Kontrak Addendum terhadap PBH/OBH yang mendapatkan penambahan dan pengurangan anggaran bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi Semester II T.A. 2020 terdapat 5 (lima) OBH di antaranya :
1. Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Al Hakim Bangka Belitung
2. HATAMI KONIAH
3. Lembaga Perlindungan Hukum dan HAM Pancasila
4. Perkumpulan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel)
5. Yayasan Lembagan Bantuan Hukum Lentera Serumpun Sebalai
Kakanwil Anas Saeful Anwar dalam sambutannya menyampaikan kepada para OBH untuk melaksanakan pemberian bantuan hukum bagi orang miskin tidak semata mengukur besar kecilnya nilai yang di dapatkan, akan tetapi juga dapat dilihat dari nilai pahala yang besar karena sudah membantu orang/kelompok orang miskin dalam menyeselesaikan permasalahan hukum yang dihadapi. Karena rizki yang di dapat tidak hanya di ukur dari materi saja, tapi dengan niat yang ikhlas nantinya rizki itu akan datang dengan sendirinya tanpa kita disadari.
Dan bagi PBH/OBH yang tidak dilakukan pengalihan anggaran baik penambahan anggaran maupun pengurangan anggaran bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, tetap melaksanakan kegiatan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi sebagaimana mestinya dan sesuai dengan anggaran yang tetap tersedia.
Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH
(Divisi Yankumham Babel)