Pangkalpinang, Peringati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia Tahun 2020, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menganugerahkan penghargaan kepada pelayanan publik yang Berbasis HAM, Senin (14/12/2020) bertempat di Gedung Lantai III ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH.06.HA.04.03 Tahun 2020 tanggal 10 Desember 2020. Dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung , Unit Pelaksana Teknis yang memperoleh penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, sebanyak 4 (empat) UPT.
Adapun Unit Pelaksana Teknis yang mendapat penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2020 adalah :
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan
- Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Pangkalpinang
- Rumah Tahanan Negara Kelas II Muntok
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang
Penyerahan Piagam Penghargaan ini diserahkan oleh Wakil Gubernur Kep. Bangka Belitung Abdul Fatah di dampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung Anas Saeful Anwar kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis. Penghargaan ini diberikan kepada Unit Pelaksana Teknis yang telah melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM Tahun 2020. (Humas Babel)