Senin (30/11/2020), Bertempat di Balai Kelurahan Kacang Pedang Kota Pangkalpinang, Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH kembali mengadakan kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka memberikan informasi serta pemahaman terkait norma-norma hukum. Kegiatan Penyuluhan hukum di pandu oleh Sudihastuti JFT Penyuluh Hukum Pertama sebagai moderator, di awali dengan semarak tepuk kadarkum yang diikuti oleh seluruh peserta sebelum penyampaian materi oleh narasumber.
Materi pertama disampaikan oleh Dulyono kepala Divisi YANKUMHAM tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, dimasa pandemi Covid-19 ini salah satu upaya Pemerintah dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang bahaya dari Corona Virus Disiase (Covid-19). Yang mana Pemerintah tidak henti-hentinya untuk memberikan informasi tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat akan bahayanya Virus Corona, Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kep. Bangka Belitung juga tidak kenal lelah untuk terus menggerakkan setiap individu maupun golongan untuk menggunakan masker, mencuci tangan, pembatasan interaksi fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh.
Dulyono juga mengatakan Corona Virus Disase (Covid-19) ini jangan di anggap sepele namun juga jangan takut untuk beraktifitas. Yang terpenting kesadaran dari diri sendiri untuk memproteksi diri, menjaga dan melindungi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
KEMEKUMHAM sendiri baik di Lingkungan Pusat maupun di Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Unit Teknis terus berupaya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, salah satunya dengan rutin melakukan penyemprotan disenfektan di setiap ruangan kerja dan menyediakan peralatan protokol kesehatan Covid-19 seperti masker, Hand Sanitizer dan vitamin bagi seluruh pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung agar terhindar dari penyebaran Corona Virus Disease. Selain itu juga menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh atau kekebalan imun kita juga penting agar tidak terkena Covid-19 imbuhnya.
Materi kedua tentang Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang disampaikan oleh Zulkarnaen Kepala bidang Hukum, menyampaikan bahwa pelaksanaan pemberian bantuan hukum diberikan bagi orang tidak mampu yang diberikan oleh Negara melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI yang bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi dan terdaftar di Badan Pembinaan Hukum Nasional KEMENKUMHAM RI. Bantuan hukum ini diberikan bagi orang yang tidak mampu secara cuma-cuma untuk mendapatkan akses keadilan dan membantu penyelesaian permasalahan hukum yang sedang di hadapai.
Selanjutnya materi ketiga oleh Sofian (Penyuluh Hukum Muda), tentang pembentukan Desa/kelurahan Sadar Hukum. Sofian dalam materinya menyampaikan bahwa Desa Sadar Hukum merupakan desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swa daya, memenuhi Kriteria sebagai Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum.
Penetapan suatu Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum menjadi sebuah Desa/Kelurahan Sadar Hukum harus memenuhi kriteria penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di antaranya adalah Dimensi akses informasi hukum, tingkat penilaian sebesar 20 %, Dimensi implementasi hukum, tingkat penilaian sebesar 40% , Dimensi akses keadilan, tingkat penilaian sebesar 20 %, dan Dimensi demokrasi dan regulasi, tingkat penilaian sebesar 20 %.
(SUBBIDANG LUHBANKUM& JDIH BABEL)