Pangkalpinang, 01 April 2021
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang dalam hal ini di wakili oleh Pelaksana Tugas Kepala Bidang Hukum merangkap Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya (Drs. Zulkarnaen, S.H., M.H.) didampingi oleh M. Iqbal, S.H., M.H. selaku Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Babel dan Beni Saputra, SH,MH, (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda) menghadiri rapat koordinasi terkait rencana penyusunan Raperda Kota Pangkalpinang tentang Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kota dengan OPD Pemrakarsa yaitu Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang dan stake holder terkait antara lain Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pangkalpinang serta Bagian Hukum Setda Kota Pangkalpinang.
Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata, yang dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa terkait penyusunan raperda yang akan dibahas kali ini, merupakan raperda yang sudah direncanakan pada Tahun 2020, akan tetapi ada kebijakan dari Walikota Pangkalpinang untuk refocusing anggaran dalam menghadapi wabah covid-19, sehingga rencana tersebut baru bisa di realisasikan pada tahun ini.
Dalam rapat tersebut, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada para peserta rapat untuk memberikan masukan dalam penyusunan raperda ini. Kantor Wilayah menyampaikan masukan secara umum sebagai berikut:
• terkait judul raperda yang akan dibuat Perancang Kantor Wilayah mengusulkan diubah dengan judul “Kepariwisataan”. Hal tersebut dibuat agar secara umum dapat mengakomodir secara menyeluruh kebutuhan dan kewenangan daerah dalam pengelolaan kepariwisataan yang ada di Kota Pangkalpinang;
• terkait Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pangkalpinang yang sedang dalam proses laporan akhir agar segera ditetapkan mengingat perda tersebut akan menjadi dasar acuan pembuatan raperda terkait pengelolaan kepariwisataan di Kota Pangkalpinang ini;
• dan yang terakhir dimohonkan kepada seluruh OPD terkait untuk menyampaikan kepada kami selalu Tim penyusun terkait permasalahan dan kondisi dilapangan terkait kepariwisataan di Kota Pangkalpinang sebagai referensi penyusunan raperda tersebut.
Pada akhir rapat, pimpinan rapat menyampaikan kepada seluruh Tim yang hadir agar dapat memberikan sumbangsih terciptanya Perda kepariwisataan yang dapat diimplementasikan dan berkualitas.