Pangkalpinang, 5 Juli 2022 - Menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan No. PPE.PP.04.04-1119 tanggal 20 Juni 2022 perihal Pemahaman Mekanisme Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan secara elektronik. melalui zoom meeting.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Bapak Ceno Hersusetiokartiko, dan diikuti oleh seluruh Perancang Kanwil Kemenkumham Babel dan juga Perancang Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia.
Kegiatan ini sangat penting pasca diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan Secara Elektronik. Permenkumham ini dibentuk dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas manajemen kepegawaian atas penilaian angka kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, disampaikan juga materi terkait panduan penggunaan Aplikasi PAK Perancang.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL