PANGKALPINANG, (12 April 2021) - Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan Rapat Harmonisasi Raperda Penyelenggaraan Layanan teknologi, komunikasi dan informasi. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir beberapa pihak berkepentingan yang mewaliki, Tenaga Ahli dari UBB, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bagian Hukum Kota Pangkalpinang, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitan Pengembangan Daerah Kota Pangkalpinang, Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang dan Inspektorat Kota Pangkalpinang.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono, S.H.,M.H.) membuka rapat pengharmonisasian pagi ini. Dalam sambutannya, Bapak Dulyono, S.H.,M.H. menyampaikan beberapa hal, yakni ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Diskominfo Kota Pangkalpinang selaku pemprakarsa yang telah melibatkan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung dalam kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagai wujud ketaatan hukum, sekaligus manifes good governance.
Alih kesempatan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil mengungkapkan bahwa untuk menghasilkan produk hukum yang baik, minimal ketentuan teknis penyusunan harus dipedomani. Sedangkan terkait muatan materi, harus sinkron dan harmoni dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Terkait judul, harap disesuaikan, judul harus mencerminkan isi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang menyampaikan bahwa agar tim penyusunan Raperda mempertimbangan saran dan masukan dari Kanwil Kemenkumham, yakni penyesuaian judul. Beliau secara pribadi sangat setuju jika Raperda ini fokus kepada pengaturan penyelenggaraan SPBE Kota Pangkalpinang. Mengingat cakupannya yang lebih luas lebih komprehenship, termasuk didalamnya pengaturan tentang penyelenggaraan TIK. "Kami sangat menghormati keputusan rapat. Bila harus diubah, kami akan lakukan penyesuaian baik judul, maupun muatan materi", demikian disampaikan oleh Tim Tenaga Ahli.
Di penghujang rapat, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang berharap hubungan yang baik ini terus dijaga, bahkan bila perlu dapat ditingkatkan lagi, sehingga ke depan memudahkan kita dalam berkoordinasi demi terwujudnya sinergi dalam membangun produk hukum daerah, khususnya Kota Pangkalpinang. Sebelum mengakhiri kegiatan, Kepala Bidang Hukum (Drs. Zulkarnaen, S.H.,M.H.) menyampaikan bahwa mengingat konten yang diatur dalam Raperda ini begitu banyak dan kompleks sekali, sedangkan waktu yang tersedia sangat terbatas, insyaalah kita akan rencakan untuk rapat lanjutan, tentunya setelah konsep Raperda disesuaikan dan disempurnakan. Beliau akhiri kegiatan dengan ucapan terima kasih dan rasa syukur atas suksesnya kegiatan.
(DIVYANKUMHAM KANWIL BABEL)