Pangkalpinang - Dalam rangka pendaftaran perpanjangan sertifikasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk periode 2025-2027, Tim Pokjada Kanwil Kemenkumham Babel kembali lakukan verifikasi tahapan kedua yaitu pemeriksaan faktual dokumen fisik. Kegiatan verifikasi dilakukan bertempat di Ruang Rapat Timpora Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung pada Jumat (16/8). Adapun Pemeriksaan faktual dokumen fisik sendiri dilakukan setelah pemeriksaan kelengkapan dokumen selesai dilakukan dan dinyatakan lengkap oleh Tim Pokjada Kanwil Babel.
Organisasi Bantuan Hukum yang kali ini dilakukan pemeriksaan faktual dokumen fisik yaitu Lembaga Perlindungan Hukum dan HAM Pancasila (LP HAM Pancasila). Pemeriksaan faktual dokumen dilakukan dengan mencocokkan antara data isian pada aplikasi Sidbankum (Sistem Informasi Database Bantuan Hukum) dengan dokumen asli yang dibawa langsung oleh pihak pengurus YLBH ke kantor Wilayah.
Hal itu bertujuan untuk memastikan kevalidan serta keotentikan berkas-berkas syarat dokumen yang telah diupload di aplikasi Sidbankum. Proses ini sesuai dengan isi Petunjuk Pelaksanaan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-HN.04.03-812 Tentang Petunjuk Pelaksanaan/Tata Cara Verifikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum.
“Didalam verifikasi faktual dokumen diperiksa dokumen asli dari data pengurus YLBH, data Advokat/Paralegal, data pendirian YLBH, rekening dan NPWP YLBH, Bukti status penguasaan Kantor, Laporan pengelolaan keuangan, dan sampai dengan program Bantuan Hukum YLBH” Ujar Muhamat Ariyanto selaku Kasubbid Luhbankum & JDIH sekaligus Tim Pokjada Kanwil Kemenkumham Babel.
Setelah dilakukan verifikasi, dokumen YLBH LP HAM Pancasila dinyatakan sudah diterima dan dinyatakan lengkap oleh tim Pokjada Kanwil Babel. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian proses perpanjangan sertifikasi bagi PBH yang akan kembali memberikan layanan bantuan hukum pada periode 2025-2027.
Selanjutnya hasil dari verifikasi faktual dokumen fisik yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi tersebut akan dilakukan ke tahapan Pemeriksaan Faktual Lapangan. Adapun Pemeriksaan Faktual Lapangan merupakan tahapan akhir dari serangkaian proses verifikasi Perpanjangan Sertifikasi PBH. Pemeriksaan Faktual Lapangan ditujukan untuk memeriksa langsung kantor PBH dan melakukan klarifikasi serta konfirmasi terhadap Dokumen Pendaftaran.
Subbidang Luhbankum dan JDIH