TANJUNG PANDAN (22/06/2022) - Kantor wilayah kemenkumham bangka belitung melaksanakan kegiatan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di belitung. Kegiatan di ramaikan oleh peserta dari pelaku ekonomi kreatif dan UMKM serta SKPD kabupaten belitung yang terlibat dalam pengembangan Kekayaan Intelektual yang ada di provinsi bangka belitung.
Kegiatan di awali dengan pemberian sertifikat KIK yang telah terdaftar di Pusat Data Kekayaan Intelektual kepada dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten belitung yang berupa ekspresi budaya tradisional yaitu seni teater dul muluk dan tari campak kemboja besaot. Sertifikat ini sebagai bukti otentik atas terdaftarnya suatu kebudayaan tradisional yang menjelaskan tentang ciri khas masyarakat belitung. Penyerahan sertifikat diberikan langsung oleh kepala kantor wilayah kepada kepala dinas pendidikan dan kebudayaan.
Dalam sambutan kepala kantor wilayah kemenkumham babel,Daniel menjelaskan mengenai pendaftaran KIK di bangka belitung. Sdh ada 47 KIK dari 3 kabupaten yang sudah terdaftar di Direktorat jenderal kekayaan intelktual,dan 2 diantaranya dari kabupaten belitung. Ini tentu menjadi pemacu kepada dinas pendidikan dan kebudayaan serta masyarakat belitung untuk meningkatkan pendaftaran KIK agar kebudayaan n potensi indikasi geografis di belitung dapat dilestarikan dan terlindungi oleh hukum. Tak lepas juga Daniel mengajak kepada para peserta promosi dan diseminasi khususnya untuk lebih menghargai dan menjaga serta melestarikan alam dan kebudayaan yang ada di belitung ini,melihat sangat indah dan kaya potensi alam yang ada di belitung.
Kegiatan di lanjutkan dengan paparan materi dari narasumber yaitu kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten belitung,koordinator pencegahan dan penylesaian sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan kepala divisi pelayanan hukum dan HAM kantor wilayah kemenkumham bangka belitung.
Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten belitung Sobagio menjelaskan tentang peran pemerintah dalam mendorong masyarakat untuk turut serta dalam melestarikan budaya dan ikut mendaftarkan kesenian budaya baik tradisional maupun seni kreasi demi terjaga dan terlindungi dari perkembangan zaman.
Koordinator pencegahan dan penyelesaian sengketa DJKI ahmad rifadi menjelaskan mengenai perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal,serta aspek-aspek yang masuk dalam KIK yaitu ekspresi budaya tradisional (EBT), pengetahuan tradisional (PT), sumber daya genetik (SDG) dan potensi indikasi geografis (PIG).
Kepala divisi pelayanan hukum dan HAM kantor wilayah kemenkumham bangka belitung Eva lebih menjelaskan peran kanwil kemenkumham babel dalam mempromosikan kekayaan intelektual serta mengajak pemerintah daerah untuk mendaftarkan KIK untuk meningkatkan perekonomian nasional. Selain itu Eva juga akan menindaklanjuti terhadap kekayaan intelektual yang sudah di daftarkan yang masih dalam proses agar bisa di segerakan.
Kegiatan di akhiri dengan sesi tanya jawab sehingga menjawab semua ketidaktahuan peserta yang dalam hal ini pelaku ekraft dan para UMKM yang ada di belitung menjadi lebih paham tarkait KIK dan segala aspek yang mencakup kekayaan intelektual.