RAPAT HARMONISASI RAPERDA TIM ZONASI KAB. BANGKA TENGAH

2

Pangkalpinang (17/3) - Dalam rangka menindaklanjuti permohonan pengharmonisasian dari Sekretaris Daerah Kab. Bangka Tengah, Yanto Majid, S,H., M.H. (Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah), Muhamad Iqbal, S.H., M.H. (Koordinator Perancang) dan Tim Zonasi dari Kabupaten Bangka Tengah melaksanakan rapat harmonisasi RAPERDA yang masuk. Sebagai informasi, Pemerintah Kab. Bangka Tengah melalui Sekretaris Daerah-nya telah mengirimkan 6 (enam) draf RAPERDA untuk diharmonisasikan oleh para Pejabat Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah KEMENKUMHAM Kep. Bangka Belitung. Keenam RAPERDA tersebut adalah :

  • Perubahan Kelima atas Perda Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
  • Perubahan Keempat atas Perda Nomor 47 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu;
  • Perubahan Keempat atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
  • Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2020-2040;
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

2

Dalam agenda rapat tersebut, Yanto Majid, S.H., M.H., mengharapkan kepada tiap-tiap zonasi agar selalu solid dan kompak ditengah tingginya frekuensi permohonan penyusunann NA, Raperda dan Harmonisasi Raperda yang masuk ke Kantor Wilayah. Lebih Lanjut, Iqbal S.H., M.H., menekankan agar masig-masing individu dapat segera mengerjakan tugas sesuai dengan job desk yang telah dibagi. (Foto, Teks : I.R.) (Humas Kanwil Babel)


Cetak