Pangkalpinang (20/10) - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kep. Bangka Belitung pada hari ini Selasa tanggal 20 Oktober 2020 melaksanakan rapat koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dengan permasalahan hubungan kerja antara tenaga kerja dengan PT.... salah satu perusahaan perbelanjaan di Kota Pangkalpinang.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Dulyono,SH,MH didampingi Kepala Bidang HAM, Suherman, SH, MH dan dihadiri oleh Pejabat Struktural Bidang HAM, dan JF Perancang Peraturan Perundang-Undangan serta JFT Penyuluh. Dalam rapat tersebut hadir perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kep. Bangka Belitung, Perwakilan dari Dinas PTSP dan Tenaga Kerja di Kota Pangkalpinang, Perwakilan Ombudsman Kepulauan Bangka Belitung.
Bapak Dulyono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Yankomas, merupakan upaya pemerintah untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia ringan yang belum masuk ranah pro-yustisia, pelaksanaan sublimasi sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung sebagai pelaksana Yankomas di tingkat daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia.
Diharapkan melalui rapat koordinasi dapat terbangun sinergisitas terkait permasalahan ham didaerah, mengingat permasalahan ham yg terjadi di masyarakat merupakan tugas dan tanggungjawab bersama baik disingkat pemerintah pusat melalui kemenkumham Ditjen AHU maupun Kemendagri dan pemerintah daerah melalui kanwil kemenkumham dan pemerintah propinsi, Kabupaten dan Kota.
Selain itu dengan rapat kordinasi, diharapkan masing2 stakeholders dapat memberikan masukan sesuai bidang masing2 yg dot di jadikan bahan kajian untuk menyusun rekomendasi yg merupakan bagian soluasi atas permasalahan yang terjadi antara kedua belah pihak terkait dugaan pelanggaran ham ringan. Terkait dengan yankomas, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM selalu membangun koordinasi dan komunikasi yang baik dengan para stakeholders dalam rangka penyelesaian masalah terkait adanya dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat. (Humas Kanwil Babel)