Tanjungpandan – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung lakukan monitoring dan evaluasi kinerja serta sosialisasi pelayanan pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Selasa (25/06/2024).
Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Zinfokim), Erwin Hariyadi, diterima langsung oleh Kepala Kanim Tanjungpandan, Rahmad Suharto dan Kepala Seksi Teknologi Informasi Kemigrasian, Yahya.
Kabid Zinfokim, Erwin Hariyadi menyampaikan, kegiatan ini merupakan pemenuhan target kinerja tahun 2024, yaitu sosialisasi perluasan pelayanan e-paspor dan analisis kebutuhan layanan paspor pada kantor imigrasi.
“Kegiatan ini juga untuk memastikan pelayanan paspor di Kanim Tanjungpandan dapat berjalan dengan optimal, baik dari segi kesiapan petugas maupun fasilitas pendukung, serta sesuai ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP),” ujar Erwin.
Lebih lanjut, Erwin meminta jajaran Kanim Tanjungpandan agar melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, sinergi dengan Aparat Penegak Hukum, serta selalu waspada saat wawancara dan melakukan profiling mendalam saat pembuatan paspor, terutama kepada para pekerja migran.
“Berdasarkan target kinerja, melalui Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0005.GR.01.02 Tahun 2024, dari 126 Kantor Imigrasi di Indonesia, seluruhnya telah memberikan layanan paspor elektronik, dan di dalam pelayanan paspor harus memenuhi 60% pemohon e-paspor, dan 40% pemohon paspor biasa,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, ia juga menanyakan kendala dan solusi yang dilakukan Kanim Tanjungpandan dalam menghadapi masalah pelayanan paspor di satuan kerjanya.
Kepala Kanim Tanjungpandan, Rahmad Suharto menyampaikan bahwa pelayanan e-paspor telah dilaksanakan oleh Kanim Tanjungpandan dengan menjalankan strategi peningkatan penerbitan e-paspor melalui penambahan kuota e-paspor pada aplikasi m-paspor.
“Pelayanan paspor di Kanim Tanjungpandan rata-rata 10 pemohon perhari, untuk tujuannya yaitu wisata dan umroh, baik itu layanan e-paspor dan paspor biasa, termasuk layanan percepatan,” jelas Rahmad.
Disampaikan Rahmad, terkait layanan paspor yang mengalami gangguan dari sistem PDN Kominfo, saat ini di Kanim Tanjungpandan melayani pemohon yang mendaftar secara langsung ke kantor, dan melakukan pelayanan pemohonan sampai ke tahap foto dan wawancara saja.
“Untuk pencetakan dokumen paspor masih menunggu perbaikan sistem dari PDN Kominfo,” tuturnya.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel