Pangkalpinang – Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung sambangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungailiat, Selasa (21/05/2024).
Tim yang terdiri dari Kepala Bidang Keamanan (Ridha Ansari), didampingi Kepala Subbidang Bimbingan dan Pengentasan Anak (Rita Ribawati), Kepala Subbidang Pembinaan, Kerja Sama dan TI (Tomy Boyke), beserta jajaran melakukan pengawasan dan pengendalian peningkatan layanan integrasi, sosialisasi hasil kajian dan urgensi pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).
Adapun beberapa hal yang disampaikan yaitu terkait mekanisme peningkatan layanan pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan Anak Binaan sesuai Surat Edaran (SE) Nomor PAS-526.PK.05.09 Tahun 2024. Tim juga memberikan petunjuk dan arahan terkait pelaksanaan Warga Binaan yang gagal PB agar segera melaporkan ke Balai Pemasyarakatan untuk dilakukan pencabutan PB.
Tim juga melakukan sosialisasi tentang fungsi Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) yang sudah bisa melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) setelah mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara Pelaksanaan PPK pada Rutan, Lapas dan LPKA. Kemudian PPK diberikan arahan dan petunjuk agar bersinergi dengan PK, serta mengikuti mekanisme usulan Asimilasi dan Integrasi agar salah satunya mengacu pada SE Ditjenpas Nomor PAS-525.PK.05.09.
Pada kesempatan ini, tim juga melakukan monitoring dan pengawasan terhadap tindak lanjut Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH.01.OT.01.01 tahun 2024 tentang Percepatan Rencana Aksi 2024 terkait Tata Cara Pendaftaran Produk Narapidana pada e-Katalog Sektoral Kemenkumham.
Tim Divpas Kemenkumham Babel diterima langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang (Nur Bambang Supri Handono), Kepala Lapas Kelas IIB Sungailiat (Zullaeni), beserta jajaran.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan tercapainya pemenuhan hak bersyarat Narapidana yang terdiri dari Asimilasi, PB, CB sebagai komponen penting yang berpengaruh langsung terhadap stabilitas pelayanan Lapas/LPKA/Rutan. Lalu terdatanya hasil kerajinan Warga Binaan yang memiliki nilai jual dan ekonomi dan perlu dipasarkan melalui e-Katalog sebagai peluang pemasaran baru di era digital. Kemudian jaminan pengaduan masyarakat diberikan secara bertanggungjawab, transparan, terbuka dan tepat waktu.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel