PANGKALPINANG (1/05/ 2022). Sebanyak 1.380 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di 7 lapas dan rutan di Kepulauan Bangka Belitung mendapat remisi khusus Idul Fitri 2022, yakni pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada warga binaan beragam Islam pada setiap lebaran.
Remisi diberikan serentak kepada WBP yang telah memenuhi syarat, yaitu harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan di lapas dan rutan.
Terdapat dua jenis remisi yang diberikan, yaitu RK I adalah pengurangan masa hukuman biasa dan RK II, dimana WBP bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Pemberian remisi ini sesuai Surat Keputusan Menkumham RI nomor 609.PK.05.04 tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.
Berikut rincian jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi khusus idul fitri tahun 2022, yakni sebanyak 303 orang mendapat remisi 15 hari, sebanyak 863 orang mendapat remisi 1 bulan, sebanyak 174 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 29 orang mendapat remisi 2 bulan. Dari 1.380 WBP yang mendapat remisi tersebut, 11 orang dinyatakan langsung bebas hari ini setelah mendapatkan Remisi.
Menurut Kepala Kantor Wilayah T. Daniel. L. Tobing, remisi yang di terima Warga Binaan Pemasyarakatan WBP merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana.
“Pemberian Remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu intropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik,” ujar Daniel.
HUMAS KANWIL BABEL