MEDAN (13/4) - Memperingati Hari Kekayaan Intelektual yang ditetapkan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization, atau disebut juga WIPO) di bawah naungan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang jatuh pada setiap tanggal 26 April, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menggelar salah satu program unggulan tahun ini yaitu Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang digelar di seluruh Indonesia.
Menjadi tempat pertama, Sumatera Utara tepatnya di Hotel JW Mariott, Medan, DJKI hadir untuk membangun sinergitas dengan Pemerintah Daerah dalam memajukan & mensukseskan kekayaan intelektual yang ada di Indonesia. Hadir pada kegiatan tersebut, antara lain :
- Menteri Hukum & HAM, Yasonna H. Laoly;
- Direktur Jenderal KI, Razilu;
- Seluruh Gubernur / perwakilan;
- Para Satuan Kerja Perangkat Daerah wilayah Sumatera Utara / perwakilan;
- Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif, Sandiaga S. Uno via Zoom;
- Perwakilan Menteri Pertanian, Staf Khusus;
- Perwakilan Menteri Dalam Negeri, Staf Khusus Bidang Pemerintahan Dalam Negeri;
- Pimpinan Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian & Pengembangan wilayah Sumatera.
yang tentunya, juga turut dihadiri oleh jajaran Kemenkumham Kep. Bangka Belitung yaitu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, T. Daniel L. Tobing; Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum, M. Bang Bang mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM; serta Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro yang mengikuti via Zoom. Adapun sebagai perwakilan dari Gubernur Kep. Bangka Belitung, turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat, M. Soleh.
Menjadi langkah awal komitmen bagi para Pimpinan Daerah untuk mendorong masyarakat di wilayahnya peduli terhadap Kekayaan Intelektual (KI), Razilu selaku Plt. Dirjen KI menjelaskan bahwa Roving seminar KI adalam suatu program unggulan dari DJKI Tahun 2022 untuk SDM berkualitas, dalam acara HUT KI internasional 26 April 2022 ini. Beliau merasa perlunya ditingkatkan perlindungan KI di daerah, karena ada kesenjangan antara 1 daerah dengan yang lainnya dalam pencatatan & pendaftaran KI.
Disamping itu, Edy Rahmayadi selaku “tuan rumah” berharap program yang digulirkan Kementerian Hukum & HAM dapat mengatasi permasalahan Hak Kekayaan Intelektual di Sumatera Utara.
Selepas pembagian Sertifikat & Piagam pada para Kepala Daerah, Menkumham, Yasonna H. Laoly turut memberikan arahan.
“Diharapkan Roving Seminar KI ini menjadi awalan komitmen bersama kita untuk memantapkan langkah kolaborasi antara kementerian/lembaga yang saling bersinergi dalam mewujudkan ekosistem KI yang dapat menjadi pilar bagi pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional yang merata di seluruh wilayah Indonesia,”
Menurutnya, kegiatan ini dilakukan untuk mendorong ekonomi kreatif aktif & maju, yang mana sementara ini banyak sekali KI di daerah yang belum terdaftar, yang mana jika didaftarkan akan berpengaruh pada kemajuan perekonomian daerah. Contohnya, pendaftaran hasil georafis seperti duren, lada, kopi sebagai KI daerah, akan mendongkrak tingkat perekonomian bagi para produsen / pengolahnya.
Sisi lain, yakni kurangnya kesadaran untuk mendaftarkan merek. “Akan tetapi, DJKI hadir memberikan solusi yaitu mempersilahkan masyarakat umum untuk berkonsultasi ke Kantor Wilayah Kemenumham, yang mana dalam hal ini Divisi Pelayanan Hukum & HAM, untuk berkonsultasi terkait KI & mendaftarkan merek, agar tidak terjadi penggugatan di kemudian hari & untuk melindungi merek sebagai HKI." ucapnya.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL