SOSIALISASI PEMBELAJARAN JARAK JAUH TARUNA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN & IMIGRASI

4 

Pangkalpinang (6/8) - Menyesuaikan dengan masa adaptasi kebiasaan baru (New Normal) dalam menghadapi pandemi COVID-19 yang masih berlanjut hingga saat ini, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum & HAM pada pagi ini telah menyelenggarakan sosialisasi melalui media video teleconference terkait Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan & Keimigrasian dengan para peserta dari seluruh perwakilan Jajaran Kementerian Hukum & HAM baik di Kantor Wilayah maupun di UPT. Turut hadir dalam kegiatan daring tersebut, Kepala Kantor Wilayah, Anas Saeful Anwar; Kepala Divisi Keimigrasian, Subki Miuldi; Kepala Bidang Perizinan & Informasi Keimigrasian, Iman Syafrizal; serta Kepala Subbidang Bimbingan & Pengentasan Anak, Achmad Fauzi.

 2

Dalam pemaparan yang diberikan oleh Kepala BPSDM, Asep Kurnia, berdasarkan Surat Edaran Bersama Sekretaris Jenderal dan Kepala BPSDM Kementerian Hukum & HAM No : SEK-06.OT.02.02 Tahun 2020 & SDM-02.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Pengasuhan Taruna Politeknik oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Semester II (Juli s.d Desember) Tahun Akademik 2020 pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal), maka ditetapkanlah kebijakan bersama yang mendukung penyelenggaraan pendidikan secara daring (online) Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi yang melibatkan partisipasi pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM.

 3

3

Mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bersama, diharapkan seluruh Kantor Wilayah & UPT terkait dapat bekerjasama dalam kegiatan pelatihan & pengasuhan. Adapun dalam pelaksanaannya, pejabat tingkat Eselon IV & Eselon V dalam satuan kerja ditunjuk sebagai mentor & pengawas dimana tiap-tiap Taruna wajib mengikuti seluruh prosedur perkuliahan, pelaporan rutin, serta peraturan & etika yang berlaku. Tentunya, setiap kegiatan wajib mengikuti seluruh Peraturan Kehidupan Taruna serta protokol kesehatan yang berlaku saat ini. (Humas Kanwil Babel)


Cetak