LAKSANAKAN INSTITUSIONALISASI PANCASILA DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, BPIP GANDENG KANWIL KUMHAM BABEL

1

PANGKALPINANG – Kamis 6 agustus 2020, Bertempat di Balai Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan Institusionalisasi Pancasila dalam Peraturan Perundang-undangan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh peserta yang berasal dari berbagai stakeholder terkait di Provinsi Kep. Bangka Belitung, yang meliputi Perancang Peraturan Perundang-undangan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA), Sekretaris DPRD, Bagian Hukum, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Akademisi.

Hadir beberapa narasumber dari pusat dan daerah dalam kegiatan sosialisasi tersebut,antara lain:

  1. Iman Hasiholan Sirait, S.Sn., M.S.i (Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP)
  2. Dr. Ani Purwanti, S.H., M.H. (Plt. Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP)
  3. Surahno, S.H., M.H. (Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPIP)
  4. Zulkarnaen, S.H., M.H. (Kabid. Hukum KANWIL KUMHAM BABEL)
  5. Drs. Yulizar Adnan, M.Si (Staf Ahli Sekretariat Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung)
  6. H. Maskupal Bakri, S.H., M.H. (Kepala Biro Hukum Provinsi Bangka Belitung)
  7. Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum UBB)

Kegiatan yang menitikberatkan pada internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan produk hukum daerah, dibuka secara langsung oleh Bapak Drs. Anas Saeful Anwar, Bc.IP., M.Si. selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung.

Dalam sambutanya beliau menekankan bahwa “Dalam rangka penyusunan peraturan daerah, yang perlu menjadiatensi bagi kita di daerah yakni bagaimana menyusun sebuah produk hukum yang secara materi muatan serta teknik penyusunanya tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak saling tumpang tindih. Maka dari itu diperlukan penataan regulasi di tingkat Pusat sampai tingkat Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.

Ibu Dr. Ani Purwanti, S.H., M.H. selaku Plt. Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi dalam paparanya menyampaikan bahwa “salah satu tugas dan fungsi BPIP yaitu pemberian rekomendasi hasil pengawasan dan kajian kepada kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah mengenai regulasi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Pada tahun 2019, BPIP telah melakukan analisa dan kajian terhadap 100 (seratus) peraturan perundang-undangan yang terdiri dari Undang-undang maupun Peraturan Daerah. Kajian tersebut, dilaksanakan dengan melibatkan para Akademisi Fakultas Hukum se-Indonesia, dan hasil kajian tersebut disampaikan kepada pihak terkait.”

Dengan adanya kegiatan Institusionalisasi dan Internalisasi Pancasila dalam Peraturan Perundang-undangan, diharapkan kedepanya produk hukum yang lahir di daerah secara materi muatan dan teknis penyusunanya tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

-HUMAS KUMHAM BABEL
(Imam, foto: Rozak, Riki)

11

11

11

11

11

11

11

11

11

11


Cetak