STAF AHLI MENTERI BERIKAN PENGARAHAN SERTA PENGUATAN KEPADA SELURUH JAJARAN DIVISI PELAYANAN HUKUM DAN HAM KANWIL KEMENKUMHAM BANGKA BELITUNG

WhatsApp Image 2021 10 12 at 12.42.15 1

PANGKALPINANG, (12/10/2021) - Dalam rangkaian kunjunganya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Bapak Dr. Dhahana Putra memberikan pengarahan serta penguatan kepada seluruh jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Dr. Dhahana Putra menyampaikan “bahwa Kementerian Hukum dan HAM akan memiliki tantangan yang semakin berat kedepanya, tidak terkecuali pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Kita semua tahu, bahwa Divisi Pelayanan Hukum dan HAM merupakan divisi yang memangku 6 (enam) unit eselon I, sehingga tugas dan tanggungjawab yang diemban juga akan semakin berat kedepanya” ujarnya.

Lebih lanjut beliau menekankan bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, sinergitas dan kerjasama merupakan salah satu kunci keberhasilan. Sebagai contoh dalam pelaksanaan penyusunan sebuah produk hukum di daerah, Bidang Hukum dan Bidang HAM dapat berkolaborasi secara bersama-sama. Dalam konteks penyusunan peraturan perundang-undangan, Bidang Hukum yang bersandar pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sedangkan Bidang HAM mendasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sehingga diharapkan dapat mengakomodasi nilai-nilai universal HAM ke dalam setiap produk hukum daerah yang dilahirkan.

“Tentunya dalam konteks pelaksanaan tugas di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan (di daerah), Bidang Hukum selaku “pemilik” instrumen (Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) dapat bekerjasama dan berkolaborasi dengan Bidang HAM, apalagi hal tersebut didukung dengan adanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”. pungkasnya.

Sebagai informasi, Bapak Dr. Dhahana Putra pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung pada tahun 2013-2014.

(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)

WhatsApp Image 2021 10 12 at 12.42.15 2

WhatsApp Image 2021 10 12 at 12.42.15 2

WhatsApp Image 2021 10 12 at 12.42.15 2


Cetak