PANGKALPINANG, (01/11/2021) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Subbidang Luhkum, Bankum & JDIH, melaksanakan kegiatan Evaluasi Desa Sadar Hukum tahun 2021.
Kegiatan ini dilakukan di dua desa sekaligus yaitu di Desa Terentang, Kecamatan Koba dan Desa Namang, Kecamatan Namang.
Tim evaluasi sadar hukum ini dipimpin langsung oleh kepala Bidang Hukum (Eko Saputro, S.H), dan kepala Subbidang Luhkum,Bankum & JDIH (Muhamat Ariyanto, S.H.). Tim evaluasi sendiri dibagi menjadi 2 tim untuk mengefektifkan waktu pelaksanaannya.
Desa Terentang sendiri telah ditetapkan menjadi Desa Sadar hukum dengan SK Kemenkumham RI Nomor : M.HH-19.KP.08.05 Tahun 2018 dan Desa Namang ditetapkan menjadi Desa sadar hukum dengan SK Kemenkumham RI Nomor : M.HH-19.kp.08.05 Tahun 2018.
Kegiatan evaluasi ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana suatu desa mempertahankan dan meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakatnya. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bagian Hukum Kab. Bangka Perwakilan Tengah.
SUBBID LUHBANKUM DAN JDIH KANWIL KEMENKUMHAM BABEL