KOTA PANGKALPINANG (19/07/2022) - Kanwil kemenkumham Babel menerima konsultasi dan koordinasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah bertempat di ruang lobby lantai satu. Konsultasi dan koordinasi terkait dengan mekanisme mendapatkan akses layanan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin.
Tim Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah yang datang yaitu Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan kesra Bapak Pittor, Kabag Hukum Bapak Afrizal, Subkoordinator Luhbankum Bapak Fatih, dan Subkoordinator JDIH Bapak Edi.
Tim diterima langsung oleh Kabid Hukum Bapak Eko Saputro dan Kasubbid Luhbankum & JDIH, Muhamat Ariyanto beserta JFT dan JFU.
Bapak Afrizal menyampaikan bahwa ada salah satu warga dari Kabupaten Bangka Tengah yang meminta bantuan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah terkait masalah hukum yang dihadapi, namun pada saat ini Perda Bantuan Hukum masih pada tahap rancangan. Oleh karena itulah, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah melakukan konsultasi kepada Kantor Wilayah kemenkumham Babel terkait dengan solusi masalah tersebut.
Bapak Eko Saputro menyampaikan bahwa kanwil kemenkumham Babel memiliki anggaran Bantuan Hukum yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat miskin di Provinsi kepulauan Bangka Belitung. Jadi masyarakat Bangka tengah dapat meminta layanan Bantuan Hukum tersebut.
Muhamat Ariyanto sebagai Kasubbid Luhbankum & JDIH menambahkan bahwa dalam menjalankan program Bantuan Hukum di provinsi kepulauan Bangka Belitung bekerjasama dengan 8 (Delapan) OBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi. Salah satunya berdomisili di Kabupaten Bangka Tengah yaitu Milineal Bangka Tengah Keadilan.
Mekanisme mendapatkan bantuan hukum sendiri sangat mudah, hanya melengkapi SKTM, identitas, dan uraian kasus. Layanan Bantuan hukum sendiri dapat berupa pendampingan di luar pengadilan (Non-Litigasi) maupun di dalam proses pengadilan (Litigasi).
Bapak Eko Saputro lebih lanjut menekankan bahwa masyarakat darimana saja dapat mengakses layanan bantuan hukum, namun harus bisa melengkapi syarat-syarat yang ada. Jikapun tidak bisa melengkapi syarat-syarat yang ada (orang kaya) tetap bisa mendapatkan pendampingan namun sifatnya profesional.
Lebih lanjut disampaikan bahwa permohonan layanan Bantuan Hukum dapat disampaikan langsung kepada para Organisasi Bantuan Hukum maupun kepada kanwil kemenkumham Babel. Yang selanjutnya permohonan tersebut akan ditindaklanjuti secepatnya.
( SUBBID LUHBANKUM DAN JDIH )