TELITI PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM DI DAERAH PADA MASA TRANSISI PANDEMI COVID-19,TIM DOSEN FH UBB LAKUKAN KONSULTASI KEPADA KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

 WhatsApp Image 2022 07 01 at 2.24.35 PM

Pangkalpinang (01/07/2022) - Tim Peneliti yang terdiri dari Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (FH UBB) melakukan diskusi dan konsultasi ke Kantor wilayah Kemenkumham Babel bertempat di Ruang Lobby lantai I. Diskusi dan konsultasi tersebut terkait dengan penelitian tentang Optimalisasi Bantuan Hukum di Provinsi kepulauan Bangka Belitung pada masa Transisi Pandemi COVID-19 menuju Endemi.

Kasubbid Luhbankum & JDIH, Muhamat Ariyanto beserta staf menerima langsung kedatangan tim peneliti dari FH UBB yang berjumlah 5 orang.

Rahmat robuwan sebagai salah satu dosen peneliti menyampaikan bahwa penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan Bantuan Hukum di provinsi kepulauan Bangka Belitung terutama masa transisi setelah dari pendemi COVID-19 yang berakhir menuju pada masa Endemi yang dimulai. Adakah dampak yang signifikan terhadap pelaksanaan Bantuan Hukum terutama kepada masyarakat yang tergolong miskin. Tim Peneliti juga bertanya terkait dengan Organisasi Bantuan Hukum serta perannya dalam menjalankan pendampingan Litigasi maupun Non-litigasi kepada masyarakat. Anggaran Bantuan Hukum yang diberikan kepada OBH yang ada di Provinsi kepulauan Bangka Belitung juga menjadi salah satu hal yang ditanyakan.

Muhamat Ariyanto sebagai Kasubbid Luhbankum & JDIH sekaligus anggota Tim Panwasda menyampaikan bahwa dalam menjalankan program Bantuan Hukum di provinsi kepulauan Bangka Belitung bekerjasama dengan 8 (Delapan) OBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi. Adapun kesemua OBH tersebut masih tergolong kategori akreditasi C. Persebaran OBH tersebut yaitu ada 5 di Kota Pangkalpinang dan masing-masing 1 OBH di kabupaten Bangka, kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Belitung. Para OBH tersebutlah yang akan mendampingi klien masyarakat miskin baik perkara Litigasi maupun Non-litigasi. Pendampingan Litigasi seperti penyidikan, pidana, perdata bahkan PTUN. Pendampingan Non-litigasi seperti konsultasi, mediasi, negosiasi, penyuluhan hukum, bahkan drafting kontrak.

Baik pada masa pandemi maupun pada masa transisi, pelaksanaan Bantuan Hukum tetap dijalankan dengan baik oleh para OBH. Terbukti dengan penyerapan anggaran para OBH tahun-tahun sebelumnya dan semester pertama 2022 yang termasuk sudah baik dan maksimal. Terkait dengan besaran anggaran, pada tahun 2022 semua OBH mendapatkan jumlah yang sama namun nanti akan ada masa penambahan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Disampaikan juga bahwa terdapat Tim Panwasda yang akan selalu melaksanakan tugas Monitoring dan evaluasi secara transparan terhadap pelaksanaan Bantuan Hukum oleh OBH. Hal tersebut untuk menjaga kualitas pelayanan dan untuk meminimalisir terjadinya permintaan imbalan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Kantor Wilayah kemenkumham Babel sendiri menyambut baik penelitian olehTim Peneliti dari FH UBB terkait pelaksanaan Bantuan Hukum dan akan siap untuk bekerjasama. Kegiatan diskusi dan konsultasi tersebut diakhiri dengan sesi foto bersama.

Subbid Luhbankum dan JDIH

WhatsApp Image 2022 07 01 at 2.24.35 PMWhatsApp Image 2022 07 01 at 2.24.35 PMWhatsApp Image 2022 07 01 at 2.24.35 PM


Cetak