Pangkalpinang - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Fajar Sulaeman Taman) didampingi kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum (AHU) (M. Bangbang) hadiri Rapat Kerja Tim Asistensi Daerah ABMA/T IV Palembang wilayah Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas status 2 ABMA/T yang ada di Kota Pangkalpinang, secara virtual.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Kep. Babel, (Ferdinan Lengkong). Ia menyampaikan bahwa ada 2 objek yang akan didiskusikan, dimana lokasi objek terletak di Kota Pangkalpinang bisa diselesaikan secara tuntas.
Rapat dihadiri oleh seluruh Tim Asistensi Daerah ABMA/T IV Palembang wilayah Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terdiri dari Kabinda Babel, Asisten Perdata/TUN Kejaksaan Tinggi Babel, Kepala Biro Logistik Polda Babel, Asisten Logistik Kodam II/Sriwijaya, Kepala Biro Hukum Sekda Babel, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Provinsi Babel dan tim dari KPKNL dan Kanwil DJKN.
Pada kesempatan ini, Kadivyankumham Fajar menyampaikan bahwa aset yang diajukan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Rapat diputuskan bahwa 2 objek yang dibahas hari ini akan diusulkan ke tim verifikasi ABMA/T pusat.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel