KOTA PANGKALPINANG (18/07/2022) - Tim Peneliti dari Balitbang Hukum & HAM melakukan penelitian serta pengumpulan data pelaksanaan Bantuan Hukum ke Pemerintah Daerah Provinsi kepulauan Bangka Belitung dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Tim Peneliti didampingi oleh kanwil kemenkumham Babel dalam proses pelaksanaan penelitian dan pengambilan data. Penelitian sendiri dilakukan dengan metode wawancara langsung dengan para narasumber.
Tim peneliti melakukan wawancara kepada Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi kepulauan Bangka Belitung terkait dengan pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur tentang Bantuan Hukum.
Bapak Yuliyanto sebagai ketua Tim peneliti menanyakan beberapa pertanyaan terutama terkait pelaksanaan teknis, kebijakan standar biaya, dan pemilihan Organisasi Bantuan Hukum yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi.
Kemudian Tim peneliti juga mewawancarai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) secara sampling. OBH yang diwawancarai yaitu PDKP Babel dan LPH Hukum & HAM Pancasila. Bapak Yuliyanto menanyakan kepada para OBH seputar kemampuan advokat dalam menyelesaikan kasus, persebaran OBH, efektivitas akses kepada masyarakat miskin, serta penggunaan paralegal dalam membantu pendampingan perkara.
Penelitian dan pengumpulan data oleh tim peneliti akan kembali dilakukan kepada beberapa instansi-instansi terkait untuk beberapa hari kedepannya.
SUBBID LUHBANKUM DAN JDIH