MANGGAR, (19/04/2022) - Subkoordinator pemeriksaan Indikasi Geografis (IG) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama tim dari Subbidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Babel melakukan audiensi dan pendampingan permohonan Indikasi Geografis (IG) Madu Teran Belitong yang diselenggarakan di Aula Kantor Camat Manggar. Audiensi ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Trijaka Priyono, S.PKP) dan dihadiri oleh Komunitas Pembudidaya Madu Teran Belitung Timur.
Dalam kesempatan kali ini, tim dari Kanwil Kemenkumham Babel mendatangi langsung tim pemeriksa Indikasi Geografis (IG) DJKI yang dalam hal ini berkesempatan memberikan pendampingan langsung untuk permohonan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) dari Belitung Timur.
Audiensi diawali oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan yang menyambut baik kesempatan yang telah dinantikan ini. Trijaka berharap dengan dilaksanakannya audiensi ini maka tahap demi tahap dalam mendaftarkan Madu Teran Belitong ini dapat berjalan dengan lancar.
Materi diawali oleh Riski selaku tim dari DJKI yang menjelaskan secara langsung teknis pendaftaran dan kriteria-kriteria dalam mendaftarkan Indikasi Geografis. Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mendaftarkan Indikasi Geografis yaitu:
- Apa ciri khas dari produk yang akan didaftarkan;
- Apakah produk tersebut hanya diproduksi di daerah asal saja, atau bisa diproduksi di tempat lain yang memiliki iklim berbeda;
- Apakah produk tersebut dikelola oleh sekelompok orang dengan prosedur tertentu atau dibudidaya;
- Apakah produk tersebut memiliki reputasi yang baik dan perlu dilindungin oleh Indikasi Geografis.
"Itu 4 (empat) point penting yang menjadi kriteria awal sebelum mendaftarkan Indikasi Geografis di daerah kita. Untuk produk Madu Teran Belitong ini apakah mempunyai persamaan dan perbedaan dengan madu lain, dan dimana lokasi budidayanya. Serta siapa saja yang termasuk dalam pembudidayannya, apakah sebuah komunitas atau MPIG. Itu semua harus dicatatkan secara rinci pada dokumen yang akan dikirimkan ke DJKI yang nantinya dari dokumen tersebut akan dinilai langsung oleh tim ahli layak atau tidaknya produk dari suatu daerah tertentu untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis", ujar Riski.
Perlindungan Indikasi Geografis ini memberikan hak eksklusif bagi produk untuk menggunakan nama yang telah didaftarkan, termasuk menggunakan logo Indikasi Geografis. Bagi peniru produk tersebut sudah ada Undang-Undang yang mengatur untuk perlindungan hukum dan denda yang akan diberikan bagi pihak yang melanggarnya.
Dalam kesempatan ini juga terdapat pertanyan yang diajukan oleh ketua Komunitas Pembudidaya Madu Teran Belitong (Hasbullah).
"Bisakah madu yang memiliki brand/merek sendiri dalam hal ini contohnya Madu Teran Belitong menjual produk tersebut kepada pihak lain, dan nantinya pihak lain tersebut akan menjual produk Madu Teran Belitong dengan brand/merek mereka sendiri?", ujar Hasbullah memberi pertanyaan.
Spontan pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh Gunawan selaku Subkoordinator Pemeriksaan Indikasi Geografis DJKI. "Bisa saja, untuk merek sendiri yang kita miliki, ketika kita menjualnya pada pihak lain yang dalam hal ini sebagai kartel besar maka boleh saja mereka untuk menggunakan merek mereka juga jika memang sudah terdaftar, dengan catatan produk dari kita telah dibuka dan campurkan atau diolah lagi oleh mereka. Namun jika mereka menjual produk kita yang masih tersegel utuh, maka itu tidak diperbolehkan.
Terkait Indikasi Geografis yang menjadi produk komunal harus diproses di daerah Indikasi Geografis tersebut, sehingga tidak bisa diproses di daerah lain.
Diakhir sesi, Gunawan mengedukasikan para komunitas Madu Teran Belitong agar dapat membentuk komunitas MPIG sehingga mereka dapat lebih terstruktur lagi dalam memproduksi hasil Indikasi Geografis mereka nantinya.