PANGKALPINANG, (15/06/2022) - Tim Monitoring pelaksanaan tugas jabatan dan kode etik Notaris tahun 2022 berdasarkan Keputusan Ketua MPD Kota Pangkalpinang Nomor : M.01.MPDN-PKP.06.22 Tahun 2022 tanggal 8 Juni 2022 lakukan monitoring terhadap Notaris Werda Hasan yang berkedudukan di Pangkalpinang. Tim merupakan anggota Majelis Pengawas Notaris Kota Pangkapinang yang terdiri dari M. Bang Bang (Unsur Pemerintahan), Rio Armanda Agustian (Unsur Akademisi) dan Sudihastuti (Sekretariat MPD).
Tim memonitor permohonan cuti Notaris untuk melakukan perjalanan keluar Negeri apakah sudah sesuai dengan undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU 30/2004) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU 2/2014), yang mempersyaratkan Notaris yang mengajukan cuti untuk memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
a. telah menjalani masa jabatan selama 2 tahun;
b. belum memenuhi jumlah waktu cuti keseluruhan paling lama 12 tahun; dan
c. menunjuk seorang notaris pengganti.
Diakhir kunjungan M. Bangbang menyampaikan bahwa hasil monitoring ini akan disampaikan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pangkalpinang, untuk menentukan tindak lanjut permohonan cuti notaris.
Selanjutnya Rio menyampaikan hendaknya sebelum mengajukan cuti, Notaris menunjuk Notaris pengganti yang harus memenuhi syarat : warga negara Indonesia, berijazah sarjana hukum dan telah bekerja sebagai karyawan kantor notaris paling singkat 24 bulan berturut-turut.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)