PANGKALPINANG, (17/02/2022) - Menindaklanjuti Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor: 005/0117/BAPPEDA, tanggal 8 Februari 2022, Perancang Kanwil Kemenkumham Babel yaitu Kasubbid Fastukumda Ibu Siti Latifah, S.H.,M.H., Firmansyah Berhard, S.H.,M.H. (Perancang Ahli Muda), Imelda Hanum, S.H. (Perancang Ahli Pertama), Anita Azzahra, S.H., (Perancang Ahli Pertama) dan Heri Sandri, S.H. (Analis Hukum Ahli Pertama), mengikuti kegiatan Forum Konsultasi Publik bersama Perangkat Daerah dan Pemangku Kepentingan dalam rangka Penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2023-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2023 yang diadakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Prov. Kep. Bangka Belitung yang diadakan melalui virtual zoom meeting.
Dalam kegiatan ini, Sekretaris Daerah Prov. Babel Bapak Dr. Drs. Naziarto, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa Forum ini mempedomani Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Beliau berpandangan bahwa forum ini sebagai upaya menyatukan pandangan dan sebagai penyelarasan rencana kebijakan pembangunan daerah Prov. Babel Tahun 2023 dari berbagai pemangku kepentingan. Pemetaan potensi unggulan dan permasalahan yang dihadapi Pemda jadi perhatian penting dalam bahan kajian perumusan kebijakan ini. Paparan kemudian dilanjutkan oleh tim Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Prov. Kep. Bangka Belitung terkait dengan rancangan pembangunan Prov. Kep. Babel Tahun 2023.
Pelaksanaan kegiatan ini juga dalam rangka amanat Pasal 80 Permendagri tersebut disebutkan bahwa “Rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dibahas bersama dengan Kepala Perangkat Daerah dan Pemangku Kepentingan dalam forum konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan.”