PANGKALPINANG (04/07/2022) - Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensi para pengelola layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama menggelar Bimbingan Teknis dengan tema "Pentingnya DIP dan DIK dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik”. Jajaran Subbagian Humas, RB dan TI Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan ini secara virtual.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Hantor Situmorang. Hantor berharap agar Kemenkumham dapat menjadi Badan Publik yang informatif pada tahun 2022 ini. "Dengan dilaksanakannya Bimtek ini, saya berharap seluruh PPID di lingkungan Kemenkumham dapat mampu menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) di lingkungan Kemenkumham sesuai dengan standar yang telah ditetapkan", pesan Hantor.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Narasumber, yakni Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Aditya Nuriya.
Dalam materinya, Adit membahas mengenai berbagai hal, beberapa diantaranya adalah membahas mengenai Kewajiban Badan Publik, Klasifikasi Informasi, teknis penyusunan DIP dan teknis pelaksanaan Uji Konsekuensi dalam penyusunan DIP.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL