JAKARTA (29/06/2022) - Dalam rangka meningkatkan kemampuan PPNS dalam menangani Pelanggaran Hak Cipta di Era Digital, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual menggelar Rapat Koordinasi. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Eva Gantini mengikuti kegiatan yang bertempat di Hotel Green Forest ini.
Mengawali kegiatan, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan tujuan kerjasama dan koordinasi peningkatan kemampuan penyidik PPNS dalam menangani pelanggaran Hak Cipta di era digital.
"Era digital merupakan suatu penghargaan kepada hak cipta, dari tahun ke tahun program ini terus berubah, tahun sebelumnya merupakan tahun paten. Kegiatan ini diharapkan menjadi bekal untuk menjalin kerjasama lebih baik dan sharing ilmu pengetahuan.", ujar Anom.
"Indonesia masih berada pada status priority watch list (PWL) selama 34 tahun sejak tahun 1989. Pada tahun 2007 dan 2008 indonesia turun status menjadi watch list, namun kemudian Kembali masuk ke status PWL sejak 2009 hingga saat ini. Hak ini berkenaan dengan lemahnya penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia, sehingga diperlukan penguatan bagi penegak hukum agar Indonesia dapat keluar dari PWL.", sambungnya.
Mengakhiri sambutannya, Anom menyampaikan kepada seluruh hadirin untuk ikut mengkampanyekan himbauan untuk tidak menggunakan, memproduksi, memakai dan menjual barang-barang palsu.
Dalam kegiatan ini disampaikan materi oleh berbagai narasumber, yakni narasumber dari DJKI, BPOM, Direktorat Siber - Bareskrim Polri, Homeland Security dan Kemenkominfo.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL