PANGKALPINANG, (07/06/2022) - Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.
Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang–undangan yang berlaku bagi WBP/Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang.
Kegiatan Penyuluhan diawali dengan sambutan dan dibuka oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik, Adam Ridwansyah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim dari Kantor Wilayah yang telah bersedia memenuhi undangan kami sekaligus kami sangat apresiasi dalam kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka pembinaan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan dan tahanan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang yang tentunya sangat bermanfaat tentunya untuk WPB/Tahanan. Dengan harapan kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan ini dapat menggunakan kesempatan ini untuk berdiskusi dengan sebaik-baiknya.
Selanjutnya sambutan dalam kegiatan Penyuluhan Hukum yang disampaikan oleh Eko Saputro, S.H. Dalam sambutannya, Eko Saputro menyampaikan dengan adanya kegiatan ini, kemudian diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum dalam hal ini tentang bantuan hukum dan etika/perilaku tahanan/WBP pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang.
Adapun pemaparan materi pertama disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda (Sofian) dengan materi UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam penyampaian materi ini difokuskan terkait tata cara/persyaratan dan hak-hak masyarakat yang kurang mampu yang tersandung masalah hukum baik pidana maupun perdata untuk memperoleh bantuan hukum Litigasi/Non Litigasi secara cuma-cuma dari tahap penyidikan/gugatan/persidangan/putusan sampai dengan selesai dan pendampingan di luar pengadilan, konseling/konsultasi hukum yang bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan sendiri ataupun melalui penujukan Hakim kepada Pemberi Bantuan Hukum/OBH yang telah terdaftar di Kemenkumham R.I.
Selanjutnya pemaparan materi kedua disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya (Ferry Yulianto) dengan tema Pembinaan Kemandirian bagi WBP berdasarkan PP No. 31 Tahun 1999. Yang meliputi hal-hal diantaranya adalah ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan sikap dan perilaku bagi WBP/Tahanan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang.
(LUHBANKUM DAN JDIH KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)