(29/06/2022) - Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Camat Kecamatan Lubuk Besar, Pejabat Desa Lubuk Pabrik serta perwakilan warga dan tokoh masyarakat Desa Lubuk Pabrik. Dalam sambutannya, Kepala Desa Lubuk Pabrik apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Kepulauan Bangka Belitung atas pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum di Desa Lubuk Pabrik. Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum warga Desa Lubuk Pabrik serta menjadi ajang edukasi masyarakat dan meningkatkan pemahaman masyarakat. Camat Kecamatan Lubuk Besar turut menyampaikan apresiasi serta harapannya atas pelaksanaan penyuluhan hukum di Desa Lubuk Pabrik. Dalam sambutannya, Camat Kecamatan Lubuk Besar menyampaikan bahwa terdapat beberapa masalah hukum yang perlu menjadi perhatian bersama, diantaranya terkait Narkoba, KDRT dan Permasalahan Lahan Hutan Lindung. Beliau berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat perihal pentingnya penegakan dan pemahaman masyarakat terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan dengan materi Bantuan Hukum serta Pernikahan Usia Dini yang disampaikan oleh JFT Penyuluh Hukum Kanwil Babel (Bapak Ferry Yulianto, S.H, M.H dan Bapak Sofian, S.H.I) di moderatori oleh Ibu Rizki Amalia, S.E. Dalam penyampaian materi bantuan hukum, Bapak Sofian menjelaskan terkait akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dalam hal ini hak dan kewajiban, alur pemberian serta Organisasi Bantuan Hukum di Bangka Tengah yang akan memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat. Bapak Ferry Yulianto dalam sesi materi Pernikahan Dini menjelaskan terkait batasan umur yang di izinkan melaksanakan pernikahan serta ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Disampaikan juga terkait tantangan dan bahaya yang harus dicegah dimana peran orang tua dan wali amat sangat penting. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pernikahan dini serta akses bantuan hukum.
( KANWIL KEMENKUMHAM BABEL )