JAKARTA (15/8/2022) - Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dra. Eva Gantini S.H.,MSi.) beserta Kabid Hukum, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, melakukan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat jenderal Peraturan Perundang-Undangan. Dalam kegiatan ini, tim diterima oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang, Ibu Nuryanti Widyastuti, S.H., M.M., Sp.N. Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan perkembangan pelaksanaan kegiatan penyusunan Raperda dan Naskah Akademik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang meningkat cukup signifikan.
Menanggapi hal yang disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ibu Direktur menyampaikan diperlukan koordinasi dan sinergi yang baik dengan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan tugas dan fungsi dapat terlaksana dengan maksimal.
Salah satu hal yang dikonsultasikan yaitu mengenai rencana pemberian penghargaan kepada Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas kerjasa ma dan kemitraan yang selama ini telah terjalin dengan baik dengan Kantor Wilayah. Piagam Penghargaan akan diberikan secara langsung kepada 7 (tujuh) Pemerintah Daerah atau DPRD di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada saat Upacara Peringatan Hari Dharmakaryadhika pada tanggal 19 Agustus 2022. Menanggapi rencana tersebut, Ibu Direktur menyambut baik inisiatif pemberian penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas kerjasama yang telah terjalin, beliau memberikan arahan agar Kantor Wilayah dapat menjaga hubungan yang baik dengan Pemerintah Daerah dan DPRD sehingga dalam setiap pembentukan produk hukum daerah, Kanwil dapat berkontribusi. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM juga meminta arahan berkaitan dengan penilaian Angka Kredit agar sesuai dengan yang diusulkan. Berkaitan dengan penilaian angka kredit, Ibu Direktur menyampaikan agar dalam mengumpulkan angka kredit Perancang berpedoman dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, pihak Kanwil bisa juga menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penilaian Angka Kredit dengan mengundang pejabat Ditjen Peraturan Perundang-Undangan untuk menjadi narasumber. Pada akhir pertemuan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengucapkan terima kasih atas masukan dan arahan dari Direktur Fasilitasi Perancangan Produk Hukum Daerah dan Pembinaan Perancang.
HUMAS KEMENKUMHAM BABEL