Pangkalpinang, (17/09/2022) - Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum pada Kegiatan Pelatihan Yayasan Sekuntum Melati Kota Pangkalpinang.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Sekolah Yayasan Sekuntum Melati serta Siswi Binaan pada Yayasan Sekuntum Melati.
Dalam sambutannya, Kepala Sekolah Yayasan Sekuntum Melati menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kedatangan jajaran Kanwil Kemenkumham Babel melaksanakan Penyuluhan Hukum di kegiatan Yayasan Sekuntum Melati.
Diharapkan dengan diadakannya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum dan pengetahuan siswi binaan Yayasan Sekuntum Melati serta menjadi ajang edukasi masyarakat dan meningkatkan pemahaman masyarakat.
Kegiatan Penyuluhan Hukum pada Kegiatan Pelatihan Yayasan Sekuntum Melati Kota Pangkalpinang dilaksanakan dengan penyampaian materi oleh JFT Penyuluh Hukum Kanwil Babel (Ferry Yulianto, S.H, M.H dan Fajar Husein, S.H) terkait Hukum Merek dan Perseroan Perorangan.
Disampaikan terkait urgensi dan manfaat dari pendaftaran dan perlindungan merek bagi dunia wirausaha serta manfaat dan keuntungan dari pembentukan perseroan perorangan dalam menjalankan usaha.
Turut terlaksana sesi tanya jawab antara JFT Penyuluh Hukum dengan siswi binaan Yayasan Sekuntum Melati.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL