WAKIL KETUA PROPEMPERDA KAB. BANGKA SELATAN BESERTA TIM KUNJUNGI KANWIL KUMHAM BABEL DALAM RANGKA KORDINASI DAN KONSULTASI PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

1

PANGKALPINANG - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono,SH., MH., didampingi Kepala Bidang Hukum Drs. Zulkarnaen, SH., MH dan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Yanto Majid, SH., MH., menerima kunjungan Wakil Ketua Propemperda DPRD Kabupaten Bangka Selatan di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Kunjungan Wakil Ketua Propemperda DPRD berserta Tim dalam rangka koordinasi terkait Penyusunan Naskah Akademik dan penyampaian informasi tentang telah ditetapkannya Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) Bangka Selatan tahun 2021 melalui Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor  11 tahun 2019.  Dalam Surat Keputusan DPRD Kab. Bangka Selatan ditetapkan 25 Raperda terdiri dari 3 (tiga) Raperda inisiasi DPRD Kab. Bangka Selatan dan 22 (duapuluh dua) Raperda atas inisiasi OPD se Kab. Bangka Selatan.

Wakil Ketua Propemperda DPRD Kab. Bangka Selatan Syamsir Patholmu’in, ST., MM. menyampaikan bahwa dengan telah ditetapkannya 25 (dua puluh lima) Raperda tentu akan banyak bersineegi dengan Kanwil Kumham Babel dalam rangka penyusunan Naskah Akademik, pembahasan substansi dan pengharmonisasi. Syamsir berharap dari 25 Raperda yang diusulkan minimal 70% dapat diselesaikan, mengingat periode tahun 2019-2020 hanya 5 (lima) Raperda yang diselesaikan, yang mana sisa dari raperda tahun lalu menjadi PR di tahun 2021.

Untuk memenuhi target tersebut  Syamsir dalam kordinasi dan konsultasi meminta masukan dan arahan terkait strategi pembentukan produk hukum daerah termasuk dimungkinkannya kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam penyusunan Naskah Akademik.

Lebih lanjut Syamsir menyampaikan terdapat  kendala teknis yang dihadapi Legislatif dan eksekutif yang mempengaruhi tidak tercapainya target pembentukan produk hukum daerah yang telah ditetapkan di tahun 2020.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyambut baik kordinasi yang dilakukan oleh Wakil Ketua Propemperda DPRD Kab. Bangka Selatan di awal-awal persiapan pembentukan produk hukum daerah, sehingga Kanwil Kemenkumham melalui Divisi pelayanan hukum dapat mengetahui dan mempersiapkan jajarannya khususnya para Perancang sesuai Zonasi, jika diperlukan dalam rangka penyusunan Naskah Akademik (konsepsi) terutama untuk penyusunan raperda baru.

Untuk harmonisasi Raperda, kanwil kemenkumham memastikan pelaksanaan harmonisasi tidak memakan waktu lama, sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan paling lama 13 (tiga belas) hari. Dulyono juga menyampaikan pesan terkait dengan telah diundangkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja kiranya OPD dan legislatif Kab. Bangka Selatan segera melakukan inventarisasi produk hukum daerah yang diberlakukan untuk dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 181 dan Ps 251, agar produk hukum daerah yang lebih rendah tidak bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi. Untuk kendala teknis yang dihadapi DPRD Kab. Bangka Selatan, Dulyano menyarankan untuk dilakukan kordinasi dan komunikasi yang lebih intens antara DPRD Kab. Bangka Selatan (Legeslatif) dengan Pemerintah Daerah (Eksekutif) untuk mencapai kesepakatan, karena pada dasarnya Kesepakatan bersama merupakan kunci Raperda dapat terselesaikan dengan baik. Namun demikian jika terjadi deadlock, DPRD Kab. Bangka Selatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat mengambil alih beberapa Raperda untuk dijadikan inisiasi DPRD Kab. Bangka Selatan.

Pada akhir kunjungan Syamsir menyampaikan bahwa dari 25 (dua puluh lima) Raperda yang telah ditetapkan terdapat beberapa Raperda yang menjadi prioritas, terutama Raperda yang dapat mendukung iklim investasi di Kab. Bangka Selatan. Adapun salah satunya Raperda sebagai bentuk kepedulian pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan yaitu Raperda Tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), diharapkan dapat diselesaikan Tahun 2021 sebagai upayan pemerintah daerah Kab. Bangka Selatan dalam melindungi Kebudayaan Bangka Selatan yang merupakan aset yang dimiliki pemerintah Daerah Kab. Bangka Selatan.

Untuk mewujudkan hal tersebut Syamsir menyampaikan akan segera mengadakan Rapat Pembahasan Raperda Prioritas dan berharap perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Babel dapat hadir dalam rapat yang akan dijadwalkan, dan akan dilaksanakan di Gedung DPRD Kab. Bangka Selatan.

(DIVYANKUMHAM BABEL)

2

2

2


Cetak