Pangkalpinang, (08/08/2022) - Dalam rangka melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi Raperda sebagaimana diamanatkan Pasal 58 Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan Pengharmonisasian ini merupakan proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dra. Eva Gantini, S.H., M.Si) menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan yang dengan penuh inisiasi melakukan harmonisasi terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Kententraman Masyarakat. Mengingat kegiatan harmonisasi begitu penting karena merupakan amanat langsung dari Pasal 58 Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat pengharmonisasian terhadap Raperda Kabupaten Bangka Selatan tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat dilaksanakan dengan mengundang sejumlah stakeholder dari Pemerintahan Kabupaten Bangka Selatan seperati Bagian Hukum, Inspektorat Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja.
Hasil atau output dari pelaksanaan pengharmonisasian Raperda yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung yaitu diterbitkanya surat selesai hasil harmonisasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah dimana inti dari surat tersebut menerangkan bahwa draf Raperda yang telah diharmonisasi dapat ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya.
Diharapakan dengan adanya kegiatan pengharmonisasian Raperda, kedepan tidak ada lagi produk hukum (Peraturan Daerah) yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tentunya sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.