Tanjungpandan, (16 Desember 2021) - Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dalam menangani permasalahan HAM yang dialami masyarakat baik perorangan maupun kelompok di wilayah baik yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan.
Tim YANKOMAS Kanwil Babel sebagaimana kewenangan, tugas dan fungsinya sebagai pelaksana Yankomas daerah melakukan koordinasi dan klarifikasi lebih lanjut ke Kantor Kecamatan Sijuk Kab. Belitung.
Kegiatan yang diketuai oleh Kepala Bidang HAM (Suherman) beserta jajaran ini merupakan jalinan kerjasama untuk mencari jalan keluar sebagai upaya langkah tindak lanjut terhadap laporan pengaduan dari salah satu warga desa air belo Kabupaten Bangka Barat yang dikomunikasikan langsung kepada pelaksana Yankomas terkait dengan sebidang tanah yang terletak di desa Sijuk Kabupaten Belitung yang menurutnya milik orang tua yang tidak bisa dibuatkan Surat Kepemilikan oleh pihak Kecamatan, sementara ada pihak lain yang ingin menguasai tanah tersebut.
Dikatakan Suherman, bahwa hasil dari koordinasi dan klarifikasi tersebut sebagai dasar Pelaksana Yankomas untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran HAM terhadap permasalahan yang diadukan, untuk kemudian akan disampaikan kepada penyampai komunikasi maupun pihak2 yang terkait.