Hasil Analisis Kebijakan

2021
24 September 202111:28 AM

PELAKSANAAN PEMANTAUAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI KOTA PANGKALPINANG - SEPTEMBER 2021

Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bangka Belitung, menggelar sosialisasi kerja sama pemantauan pelanggaran kekayaan intelektual, Kamis. Sosialisasi yang mengusung Tema " Melindungi Aset Bangsa" tersebut berlangsung di Hotel Cordela, Pangkalpinang. Menurut Anas, perlindungan hukum kekeyaaan inteletual merupakan hal yang penting mengingat Indonesia memiliki potensi besar di bidang industri kraatif dan kekayaan alam yang luas dan berlimpah. sehingga perlu di dukung upaya yang optimal dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual. Saat ini di Indonesia perkembangan industri kreatif cukup besar dan mampu memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional," jelasnya.[1]

Di mana menurutnya, sumbangan ekonomi kreatif ini terhadap produk dosmetik hampir mencapai 8 persen merupakan terbesar ketiga di dunia setelah Amerika serikat dan Korea Selatan. "Karena industri ini adalah hasil dari inovasi da kreatifitas dari warganya sendiri, dan harus dilindungi agar tidak terjadi penduplikatan, intervensi atau pengakuan dari pihak lain  yang tidak berhak," ujarnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Haryyo Sugihartono, menyebut saat ini jangankan merek, aroma sebuah  produk saja telah dipatenkan."Kemarin saya diskusi, jangankan mereknya Indomie baunya saja sudah dipatenkan," kata Haryyo saat menjadi pembicara. Bahkan, untuk memastikan perbedaan tersebut, perwira berpangkat tiga Melati, tersebut berupaya mencoba perbedaan produk tersebut.

Berdasarkan pemberitaan di atas, maka TIM SIPKUMHAM akan melakukan kajian terhadap tujuan pelaksanaan pemantauan pelanggaran kekayaan intelektual di Kota Pangkalpinang.

 

  BERI KAMI TANGGAPAN

01 Agustus 202111:25 AM

SINERGITAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOBA DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG - AGUSTUS 2021

Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan mengamankan seorang pria berinisial SO (26) warga Desa Gadung Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan lantaran diduga kuat sebagai bandar narkoba. Ketika dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, AKP Yandri membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan Yandri, berdasarkan informasi yang diterima, pelaku SO kerap melakukan transaksi narkoba di sebuah hutan. Kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas tersebut kemudian dilaporkan ke pihak Satresnarkoba Bangka Selatan. "Saat kita lakukan penggerebekan pelaku sedang berada di hutan, kuat dugaan akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu," kata Yandri.[1]

Kemudian didampingi aparat desa setempat, Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan  barang bawaan pelaku. "Dari hasil penggeledahan di badan pelaku kita dapati sebanyak 8 paket sabu siap edar dari kantong celananya," ungkap Yandri. Dikatakan Yandri, berdasarkan pengakuan tersangka barang haram tersebut diperoleh dari rekannya yang berinisial KS yang merupakan narapidana kasus narkotika di Lapas Narkotika Pangkalpinang. "Pelaku mengakui sudah 20 kali bahkan lebih pesan sabu ini, setiap pesan 1 sampai 2 gram dan habis dalam waktu 24 jam," ungkapnya. Selain sabu delapan paket dengan total 1.74 gram, tim satresnarkoba Basel juga mengamankan 1 buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral, hingga 1 unit Handphone yang kerap digunakan untuk transaksi.

Setelah mendapatkan informasi adanya keterlibatan seorang narapidana (Napi) yang diduga mengendalikan peredaran gelap narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Sugeng Hardono langsung bergerak cepat.[2]

Tak tanggung-tanggung petugas langsung melakukan penggeledahan di Kamar Nomor 7 Blok Diponegoro, Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Kamis (29/7/2021). Namun sayangnya, penggeledahan tersebut tak membuahkan hasil. Informasi tersebut langsung disampaikan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP-red) Kepulauan Bangka Belitung untuk ditindak-lanjuti," kata dia saat menggelar konferensi pers di Lapas Narkotika Pangkalpinang, Minggu (1/8/2021) lalu.

Dikatakan Sugeng, keesokan harinya tim gabungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kumham) Babel, BNNP Babel, Ditpolairud dan Ditnarkoba Polda Babel serta Bea dan Cukai Pangkalpinang berhasil mengamankan satu unit kapal dan dua orang penumpang di Pelabuhan Sungaiselan, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah yang membawa Narkoba jenis sabu dari Palembang, Sumatera Selatan seberat 1,150 kilogram senilai Rp2,8 miliar.

Tim gabungan dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Kabid Brantas BNNP Babel, AKBP Noer Wisnanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Babel, Agus Irianto, Kepala Bea dan Cukai Pangkalpinang Yetty Yulianti serta Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet Ady Purnomo.

Lalu lanjut Sugeng, tepat pada hari Sabtu (31/7/2021) sekitar Pukul 08.15 WIB, Tim Penyidik BNNP Babel didampingi petugas Lapas melakukan penggeledahan kembali dan mengamankan Napi atas nama Ashadi alias Adi. Hasil penggeledahan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone. Petugas juga sempat melakukan tes urine kepada Napi yang dijebloskan ke Lapas Narkotika sejak 25 Oktober 2017 silam, namun hasilnya negatif.

"Berdasarkan keterangan bahwa Adi selama ini menggunakan warung telekomunikasi (Wartel) untuk berkomunikasi dengan istrinya Ema Natalia alias Ema yang saat ini dijadikan tersangka oleh BNNP Babel," jelas Sugeng.

Ditegaskan Kalapas, pihaknya saat ini bersama BNNP Babel tengah melakukan pengembangan kasus Narkoba yang melibatkan seorang napi ini. "Napi Adi ini sudah menjalani masa tahanan selama tiga tahun, sedangkan masa hukumannya sembilan tahun. Masih sisa lima tahun dua bulan 28 hari per 30 Juli 2021," tegas Sugeng.

Terkait permasalahan di atas Tim SIPKUMHAM akan melakukan analisa terhadap pentingnya sinergitas para pihak dalam upaya penanggulangan narkoba di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

  BERI KAMI TANGGAPAN

01 Juli 20213:02 PM

EKSISTENSI PERDA PROV. BANGKA BELITUNG NO 1 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN MINERAL IKUTAN DAN PRODUK SAMPING TIMAH PASCA BERLAKUNYA UU NO 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA - JULI 2021

Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman mengaku tak memiliki kewenangan terkait perizinan dan pembinaan kegiatan pertambangan di Bangka Belitung. Termasuk juga soal mineral ikutan timah yang izinnya langsung dari pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Hal itu menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, yang secara otomatis menggugurkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah di Provinsi Bangka Belitung.[1]

Pernyataan serupa juga dilontarkan oleh Ketua DPRD Babel Herman Suhadi bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2019 secara otomatis telah gugur. "Dengan adanya undang-undang (UU Minerba No 3 Tahun 2020-red) lebih tinggi, maka peraturan dibawahnya pasti gugur, jadi kewenangannya tetap pusat," kata Herman Suhadi. Dia menjelaskan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah di Provinsi Bangka Belitung itu juga menjalankan amanat peraturan yang lebih tinggi. "Peraturan itu ada yang lebih tinggi dari UU, peraturan presiden, perda, ketika kita membuat sebuah peraturan itu mengikuti amanat dari peraturan lebih tinggi. Tapi ketika UU yang kemarin kita adopsi itu ada perubahan maka sebuah peraturan, dengan terbitnya UU ini maka perda itu sudah tidak berlaku lagi.[2]

Berdasarkan pemberitaan di atas, maka TIM SIPKUMHAM akan melakukan kajian terhadap eksistensi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah di Provinsi Bangka Belitung pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

 

  BERI KAMI TANGGAPAN

01 Jun 20213:02 PM

FAKTOR TERJADINYA PELARIAN DIRI 2 (DUA) ORANG NARAPIDANA DARI RUMAH TAHANAN (RUTAN) KELAS IIB MUNTOK (JUNI 2021)

Dua orang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melarikan diri dari sel tahanan pada Selasa, 30 Maret 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Dua narapidana tersebut kabur dengan cara membobol plafon. Dua narapidana bernama Satria Nurwega bin Ilias alias Kojek, dan Suhendra bin A Kadir alias Jakai, berhasil melarikan diri setelah mematikan jaringan listrik. Kepala Polres Bangka Barat, AKBP Fedriansyah mengatakan, sempat terjadi korsleting listrik yang kemudian setelah diselidiki kejadian itu berasal dari perbuatan pelaku.

Kepala Rutan Muntok Abdul Rasyid Meliala juga mengatakan, para narapidana yang kabur merupakan terpidana kasus narkoba dan pencurian. Keduanya telah menjalani masa tahanan selama 1 (satu) tahun. Ia menjelaskan, kedua narapidana tersebut kabur dari dalam sel tahanan dengan cara membobol plafon atap kamar, membuka genteng, kemudian melompati tembok belakang bangunan tersebut. Diharapkan kepada masyarakat untuk melaporkan setiap kedatangan orang tak dikenal pada petugas kepolisian.

Terkait dengan peristiwa ini, Tim SIPKUMHAM akan melakukan verifikasi data lapangan terkait dengan apa yang menjadi faktor terjadinya pelarian diri 2 (dua) orang narapidana dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Muntok.

  BERI KAMI TANGGAPAN

-0001
30 November -00017:07 AM

KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BELITUNG DALAM MENGATASAI PERMASALAHAN REKLAMASI ILEGAL (APRIL 2021)

Latar Belakang

Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terus mengembangkan kasus mereklamasi pantai tanpa izin di Tanjung Pendam, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam kasus ini Pengadilan Negeri (PN) Belitung telah memvonis PT Panca Anugerah Nusantara (PAN) bersalah pada Rabu (3/3/2021) lalu. PT PAN terbukti melanggar peraturan karena telah mereklamasi pantai tanpa izin di Tanjung Pendam, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. PN Belitung menjatuhkan hukum pidana denda kepada PT PAN senilai Rp 1,15 miliar. Majelis Hakim PN Belitung, Himelda Sidabalok, SH, MH menyatakan, PT PAN melanggar Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.

Hakim juga mempertimbangkan Pasal 116 Ayat 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 yang mengatur tindak pidana oleh badan usaha. Dalam amar putusannya, PT PAN sebagai badan usaha dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 116 Ayat 1 itu. KLHK menangani kasus reklamasi tanpa izin PT PAN itu dengan dukungan kementerian dan lembaga terkait sejak tahun 2019. penyidik KLHK saat ini terus mengembangkan penyidikan kasus ini termasuk melakukan mendalami tersangka perorangan lainnya yang terlibat dalam kasus perusakan lingkungan ini. "Kami tidak berhenti dan menindak pelaku perusakan lingkungan seperti ini, mereka harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera dan menjadi contoh bagi yang lainnya. Putusan pengadilan ini akan menjadi pintu masuk untuk mendalami pelaku lainnya," kata Yazid Nurhuda Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum, KLHK.

 

BERI KAMI TANGGAPAN

 


Cetak