Depok - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM (BPSDM Hukum dan HAM) bersama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaksanakan Uji Kompetensi dalam rangka perpindahan pada Jabatan Fungsional Analis Hukum tahun 2024. Kegiatan Uji Kompetensi baik Teknis dan Manajerial Sosial Kultural bagi para peserta dilaksanakan pada tanggal 10 s.d. 12 Juli 2024 dengan metode assessment center di Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum dan HAM.
Tercacat pada uji kompetensi terdapat 235 orang peserta baik itu berasal dari internal Kemenkuham maupun eksternal dari kementerian/Lembaga/Pemda lainnya. Dari Kanwil Kemenkumham Babel sendiri tercacat diikuti oleh 2 Pegawai yang menjadi peserta yaitu Fitriyah Kusuma Wardani & Defta Fahrun Setiady.
Kepala BPHN yang diwakili oleh Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Nur Ichwan dalam pembukaan kegiatan menyampaikan bahwa BPHN selaku instansi pembina teknis terus melakukan pembinaan dan penguatan kompetensi bagi fungsional analis hukum dengan mengedepankan kolaborasi BPHN dan BPSDM. Hal tersebut bertujan untuk meningkatkan dan menciptakan Analis Hukum yang berkualitas serta sesuai dengan standar kompentensi yang sudah ditentukan.
Dalam kesempatan yang sama, Kapuspenkom BPSDM Hukum dan HAM, Jusman menyampaikan bahwa adanya Penilaian Kompetensi pada Jabatan Analis Hukum ini bertujuan untuk memastikan dengan akurat bahwa pegawai yang akan mengampu Jabatan Fungsional Analis Hukum nantinya sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan dari jabatan tersebut.
“Peserta diharapkan melakukan setiap proses tahapan instrumen assesment oleh assesor untuk menggali potensi sesuai dengan jenjang jabatan yang dituju agar rekomendasinya memenuhi syarat,” ujar Jusman.
Seluruh peserta kegiatan yang mengikuti uji penilaian kompetensi menjalani serangkaian uji tes secara terjadwal dari mulai Tes Potensi Mansoskul, Analisa Kasus Mansoskul, wawancara kompetensi, dan uji kompetensi teknis melalui CBT. Seluruh rangkaian test tersebut dilakukan sesuai dengan pedoman Permen PANRB Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Serangkaian kegiatan uji penilaian kompetensi diakhiri dengan kegiatan penutupan. Dalam kegiatan penutupan, dilakukan Penyampaian pesan dan kesan dari peserta yaitu Analis Hukum Muda KemenPUPR (Ridho) dan Pranata Humas Muda Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Setjen Kemenkumham (Rini). Selain itu juga dilakukan kegiatan evaluasi penyelenggaraan disampaikan oleh Ketua Penyelenggara/Koordinator asesor/Pengendali Mutu, Sudirman D. Hury dalam rangka perbaikan dan peningkatan layanan yang diberikan kepada peserta kedepannya.
Terakhir terdapat closing statement oleh Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Razilu yang menyampaikan bahwa perlu dan pentingnya literasi digital, nutrisi spiritual, serta motivasi dalam kehidupan bagi seorang aparatur negara dalam menjalankan kegiatan sehari-hari. Kedepannya diperlukan untuk melakukan penambahan kompetensi bukan hanya sekadar kompetensi Integritas dan teknis saja, namun juga diperlukan kompetensi spritual dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai seorang aparatur negara.