Asimilasi: Pemenuhan Hak Asasi Manusia di Masa Pandemi Covid-19

WhatsApp Image 2021 11 03 at 11.01.17 1 1536x1086 

Asimilasi: Pemenuhan Hak Asasi Manusia di Masa Pandemi Covid-19

Oleh:

Achmad Fauzi, A.Md.IP., S.H., M.H

(Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung)

Pendahuluan

World Health Organization telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi pada tanggal 11 Maret 2020[1], artinya Covid-19 telah menyebar ke seluruh dunia. Sedangkan, Pemerintah Indonesia juga menetapkan wabah Covid-19 sebagai bencana nasional pada tanggal 14 Maret 2020. Penularan Covid-19 terjadi melalui droplet yang mengandung virus SARS-CoV-2 yang masuk ke dalam tubuh melalui hidung, mulut dan mata, untuk itu pencegahan penularan Covid-19 pada individu salah satunya dilakukan menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplet dari orang yang batuk atau bersin. Beberapa hal yang dapat meningkatkan risiko penularan Covid-19 yaitu ruang tertutup, kontak erat, tempat ramai, durasi dan keragaman kontak. Probabilitas penularan virus semakin meningkat apabila seluruh faktor saling tumpang tindih dan terjadi bersamaan. Demikian juga, kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagai tempat menjalani pidana bagi terpidana yang telah dijatuhkan hukuman dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sebagai tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan saat ini telah mengalami overcrowded dari kapasitas yang ada. Saat ini narapidana dan anak pada Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) seluruh Indonesia berjumlah 239.340 orang dengan kapasitas penghuni sebanyak 135.704 orang[2], artinya terdapat kelebihan penghuni dari kapasitas yang ada sebanyak 76 %.

Dengan adanya kelebihan kapasitas tersebut, bukan tidak mungkin menjaga jarak minimal 1 (satu) meter tidak dapat terjaga. Meskipun tahanan, narapidana, dan anak berada di dalam Rutan, Lapas, dan LPKA, akan tetapi keluar masuknya pegawai dan penerimaan tahanan baru menjadi risiko tersendiri. Salah satu Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan Pemerintah Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, maka dari itu negara pun melindungi narapidana dan anak dari pandemi Covid-19 yang bisa mengancam nyawa dan kesehatan dikarenakan fasilitas kesehatan dan alat pelindung diri di Rutan, Lapas, dan LPKA belum memadai dalam penanganan Covid-19.

Mengacu hal tersebut, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 30 Maret 2020 mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Kemudian, tanggal 22 Desember 2020 telah diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang selanjutnya diubah menjadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 . Kebijakan ini pun sebagai upaya pemerintah melakukan upaya penyelamatan terhadap narapidana, dan anak  yang berada di Lapas, Rutan, dan LPKA dari wabah Covid-19. Lantas, apakah kebijakan ini merupakan salah satu pemenuhan hak asasi manusia dalam rangka menyelamatkan hidup manusia dari wabah pandemi covid-19?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penulis akan menguraikan kebijakan asimilasi dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia di masa pandemi Covid-19.

Pembahasan

Sistem Kepenjaraan di Indonesia telah berubah paradigma sejak ide “Pohon Beringin Pengayoman” yang dipidatokan oleh Dr. Sahardjo (Menteri Kehakiman pada saat itu) dalam acara penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia tanggal 5 Juli 1963. Ide tersebut memunculkan konsep Pemasyarakatan dalam Konferensi Kepenjaraan pada 27 April 1964 yang menyatakan bahwa hukuman yang diberikan kepada orang yang bersalah bukan dimaksudkan untuk balas dendam, tetapi mereka dianggap telah menjadi orang yang sesat. Perubahan paradigma inipun diperkokoh dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dimana pada hakikatnya tahanan, narapidana, dan anak sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan terpadu serta melahirkan Sistem Pemasyarakatan yang bertujuan agar tahanan, narapidana, dan anak menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

  • Overcrowded tahanan dan narapidana pada awal pandemi Covid-19

Pada saat  awal terjadi pandemi Covid-19, permasalahan yang terjadi di Lapas, Rutan, dan LPKA adalah terjadinya overcrowded isi penghuni dimana terdapat kelebihan isi penghuni dari kapasitas hunian yang tersedia. Adapun data tahanan dan narapidana pada Lapas dan Rutan seluruh Indonesia pada tanggal 31 Maret 2020 sebagai berikut:

Tabel 1
Data Tahanan dan Narapidana
Pada Lapas dan Rutan Seluruh Indonesia
Per 31 Maret 2020
Sumber : http://smslap.ditjenpas.go.id diakses tanggal 31 Maret 2021

Berdasarkan tabel diatas, tentu ini dikhawatirkan akan berpotensi menimbulkan cluster baru Covid-19, sehingga penanganan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan membutuhkan kebijakan yang cepat, terukur, konstitusional dan tidak menimbulkan polemik dikemudian hari dalam rangka melindungi hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia[3].

Pemberian asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 di Lapas dan Rutan juga merupakan langkah serta kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia. Kebijakan tersebut menurut Yasonna H. Laoly merupakan rekomendasi dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan beberapa lembaga pemerhati HAM lainnya.[4]

  • Asimilasi dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia di Masa Pandemi Covid-19

Overcrowded narapidana dan tahanan di Lapas, LPKA, dan Rutan di masa pandemi Covid-19 tidak memungkinkan melaksanakan program pembinaan dalam lembaga dikarenakan tidak terpenuhinya physical distancing atau menjaga jarak kurang lebih 1 (satu) meter dan diperlukan pembinaan dan pembimbingan di luar lembaga salah satunya program asimilasi. Jika melihat data kasus positif Covid-19 tanggal 31 Maret 2020 mencapai 1.528 orang, tentu hal ini menjadi kekhawatiran bagi petugas pemasyarakatan, narapidana dan anak pada saat itu yang dalam kesehariannya saling berinteraksi.

Asimilasi dalam artikel ini diartikan sebagaimana Pasal 1 butir 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 menjelaskan narapidana yang dapat diberikan asimilasi adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut :

Pasal 4 :

(1) Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat :

  1. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
  2. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
  3. telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana.

(2) Anak yang dapat diberikan Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat: a. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir;

  1. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
  2. telah menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan.

(3) Dalam hal syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat dipenuhi karena sisa masa pidananya kurang dari 6 (enam) bulan, maka asimilasi dapat diberikan bagi Narapidana yang telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana dan berkelakuan baik.

(4) Dalam hal syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak dapat dipenuhi karena sisa masa pidananya kurang dari 3 (tiga) bulan, maka asimilasi dapat diberikan bagi Anak yang telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana dan berkelakuan baik.

Kebijakan asimilasi kepada narapidana dan anak pada masa pandemi covid-19 sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak yang berada di Lapas, LPKA, dan Rutan dalam rangka pencegahan dan penyebaran covid-19. Pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi bertujuan juga melindungi hak asasi manusia bagi narapidana dan anak agar memperoleh hak untuk hidup, artinya pemerintah berupaya melakukan penyelamatan terhadap narapidana, dan anak yang berada di Lapas, Rutan, dan LPKA dari wabah Covid-19.

Hubungan antara pemberian asimilasi bagi narapidana dan anak dengan hak untuk hidup disebabkan wabah Covid-19 itu mematikan. Data dari Kementerian Kesehatan terkait perkembangan Covid-19 di Indonesia sebagai berikut :

Tabel 2
Data Perkembangan Covid-19 di Indonesia
Per 13 April 2021
Sumber : http://sehatnegeriku.kemkes.go.id , diakses tanggal 13 April 2021

Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa wabah Covid-19 itu mematikan dan penyebarannya pun cepat. Hal inilah yang menyebabkan hak untuk hidup bagi narapidana dan anak harus dilindungi. Beberapa artikel hak untuk hidup dalam perlindungan hak asasi manusia hanya melihat permasalahan yang ditimbulkan antara lain perkara kasus pembunuhan dengan menghilangkan nyawa orang lain dan dilema hukuman mati bagi terpidana mati. Penulis menganalisa bahwa pemberian asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 juga memberikan ruang bagi narapidana dan anak dalam mendapatkan hak untuk hidup dikarenakan fasilitas kesehatan di Lapas, Rutan, dan LPKA terbatas dalam menangani kasus terkonfirmasi positif narapidana dan anak serta adanya kelebihan jumlah narapidana dan tahanan dari kapasitas hunian yang ada. Hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang paling mendasar bagi diri setiap manusia. Sifat keberadaan hak ini tidak dapat ditawar lagi (non derogable rights). Dalam article 6 International Covenant on Civil and Political Rights “1. Every human being has the inherent right to life. This right shall be protected by law. No one shall be arbitrarily deprived of his life”[5]. Artinya, setiap manusia memiliki melekat hak untuk hidup, hak ini harus dilindungi oleh hukum, tidak seorang pun insan manusia yang secara gegabah boleh dirampas hak kehidupannya.

Hak untuk hidup juga diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, salah satunya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945[6], melalui beberapa pasal yang merumuskan mengenai hak untuk hidup sebagai berikut :

Pasal 28A :

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B ayat (2) :

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28H ayat (1) :

Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Pasal 28I ayat (1) :

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Instrumen nasional lainnya yang berkaitan dengan hak untuk hidup adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun pasal yang mengaturnya antara lain :

Pasal 4  :

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

Pasal 9 :

(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.

(2) Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.

(3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pasal 53 ayat (1) :

Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.

Berdasarkan instrumen peraturan diatas, 3 (tiga) kebijakan asimilasi yang dikeluarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 merupakan kebijakan yang cepat, terukur, dan konstitusional dalam rangka pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia di masa pandemi Covid-19. Narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana di Lapas, Rutan, dan LPKA merupakan Warga Negara Indonesia yang hak asasinya sudah melekat berupa hak untuk hidup dari pandemi Covid-19 serta harus dilindungi dan dipenuhi oleh negara dari penyebaran wabah Covid-19.

Kesimpulan

Asimilasi dalam proses pemasyarakatan merupakan suatu tahapan pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan dalam kehidupan masyarakat. Asimilasi juga memberikan kesempatan bagi narapidana dan anak untuk dapat berkumpul dengan keluarga serta menjadi manusia yang bermanfaat bagi lingkungannya agar tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukan.

Selain itu, dalam penanganan overcrowded, data pada tanggal 30 April 2020 menunjukkan bahwa Lapas, LPKA, dan Rutan seluruh Indonesia telah melaksanakan asimilasi dan integrasi dengan mengeluarkan narapidana sebanyak 39.193 orang artinya terjadinya penurunan overcrowded dari 106% menjadi 76% dan menghemat anggaran sebesar Rp. 341.000.000.000 (tiga ratus empat puluh satu milyar rupiah). Sedangkan data terakhir yang penulis dapatkan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tanggal 11 Oktober 2021 menunjukkan bahwa pelaksanaan ketiga regulasi tersebut tercatat telah mengeluarkan narapidana dan anak sebanyak 108.574 orang.

Dari pembahasan diatas, program asimilasi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM sangatlah tepat dalam situasi pandemi Covid-19. Hal ini disebabkan adanya upaya pemerintah melindungi dan memenuhi hak asasi manusia berupa hak untuk hidup secara konstitusional guna mencegah penyebaran wabah Covid-19 di Lapas, Rutan, dan LPKA.

Saran

Kebijakan asimilasi melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 secara konstitusional memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi narapidana dan anak di masa pandemi Covid-19. Adapun saran yang penulis sampaikan yaitu kebijakan asimilasi hendaknya terus dilanjutkan jika pandemi Covid-19 masih mewabah dalam jangka waktu yang lama mengingat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 hanya memfasilitasi pemberian asimilasinya bagi narapidana yang 2/3 masa pidananya dan anak yang ½ masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Catatan Kaki:

[1] Sentosa Sembiring, Penjelasan atas Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), Bandung, Nuansa Aulia, 2006, hlm.126.

[2] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemen, Cetakan Kesatu, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

[3] Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

[4] https://nasional.tempo.co/read/1376729/beri-asimilasi-kepada-narapidana-yasonna-ini-rekomendasi-pbb-dan-komnas-ham/full&view=ok diakses tanggal 31 Maret 2021.

[5] Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Revisi Kelima, Jakarta, Kementerian Kesehatan, 2020.

[6] http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/daily , diakses tanggal 31 Maret 2021.

Daftar Pustaka

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2020. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Revisi Kelima. Jakarta.

Sembiring, Sentosa. 2006. Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covennant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Bandung: Nuansa Aulia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. 2018. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Beserta Amandemen. Cetakan Kesatu. Jakarta: Sinar Grafika

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi pada Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH.19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/daily

https://nasional.tempo.co/read/1376729/beri-asimilasi-kepada-narapidana-yasonna-ini-rekomendasi-pbb-dan-komnas-ham/full&view=ok

http://sehatnegeriku.kemkes.go.id

 

Courtesy of : Direktorat Jenderal HAM Official Website


Cetak