Pangkalpinang (3/9) - Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang melaksanakan acara Pengambilan sumpah dan pelantikan kepada 6 orang Pegawai Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Pembimbing Kemasyarakatan Muda di Aula Kantor Bapas Kelas II Pangkalpinang. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bapas Pangkalpinang, Suwarto,A.Md,I.P,S.H serta dihadiri oleh Saksi , Rohaniawan dan disaksikan oleh seluruh Pegawai Bapas Pangkalpinang.
Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Disamping itu Seorang PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Tertentu diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan/tugas berdasarkan keahlian dan profesionalisme, dan telah memenuhi ketentuan.
Kali ini, terdapat 6 orang pegawai yang dilantik dan diambil sumpah sebagai JFT PK Muda yang mendapatkan Kenaikan Tingkat Jabatan Fungsional sebelumnya menjabat sebagai JFT PK Pertama yang nama-namanya antara lain ; Suandi, S.H, Imam Setiawan, S.H, Indra Cahyadi, S.A.P, Arisandy S.H, Sissi Annatasia. R S,Psi, dan Kusnawijaya S.SHi. Dan Indra Cahyadi yang sebelumnya sebagai JFT Asisten Pembimbing Kemasyarakat Mahir.
Dalam sambutannya setelah melaksanakan pelantikan Kabapas Pangkalpinang memberikan Selamat kepada pegawai JFT yang dilantik untuk dapat bersyukur atas anugerah yang diberikan negara seyelah peningkatan jabatan dari PK pertama naik jadi PK Muda. “Para pegawai yang setelah dilantik untuk dapat kembali bekerja keras dalam mengumpulkan angka Kredit dalam melaksankan Program Bimbingan, Pembinaan, dan Pengawasan kepada Klien Pemasyarakatan Yang ada di Bapas Pangkalpinang dan menjadi Role model bagi seluruh ASN atas peningkatan jabatan yang diemban” terang Suwarto saat memberikan Amanat. (Humas BAPAS PGK)
#Kemenkumham #Pemasyarakatan #KumhamPasti #PembimbingKemasyarakatan