Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

BERIKAN BIMBINGAN MELALUI PENYULUHAN HUKUM TERHADAP KLIEN PEMASYARAKATAN BAPAS KELAS II PANGKALPINANG, 3 JFT PENYULUH HUKUM KANWIL BABEL LAKUKAN KOLABORASI

WhatsApp Image 2022 06 30 at 19.37.52

KAMIS, 30 JUNI 2022 - Bertempat di ruang serbaguna Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang Fungsional Penyuluh Hukum Sofian, S.H.I, Rizki Amalia, S.E dan Sudihastuti, SH memberikan bimbingan dalam bentuk Penyuluhan Hukum kepada Klien pada Balai Pemasyarakatan yang menjalani masa integrasi sosial dan menjalani masa wajib lapor. Kegiatan dibuka oleh Kepala Balai Pemasyarakatan yang diwakili oleh PK Muda Ari Oktrafiansyah. Beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada penyuluh hukum Kanwil Kemekumham Kep. Babel yang telah bersedia memenuhi undangan dari Bapas Kelas II Pangkalpinang. Adapun tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk memberikan informasi kepada klien pemasyarakatan dalam mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum sehingga tercipta budaya tertib, taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terlebih aturan yang ditetapkan oleh Bapas Kelas II Pangkalpinang.

Adapun Pemateri yang pertama, Sudihastuti menyampaikan tentang Hak, kewajiban dan larangan klien pemasyarakatan. bahwa selain menerima hak dan menjalankan kewajibannya, klien pemasyarakatan juga harus mengetahui bahwa jika ditemukan ketidakpatuhan klien pemasyarakatan dalam melaksanakan bimbingan selama 3 (tiga) kali berturut-turut maka akan ada sanksi yang diberikan yaitu berupa pencabutan sementara / tetap sesuai aturan yang diberlakukan pada Bapas yang membimbing / jaksa yang melakukan pengawasan.

Selanjutnya pemateri yang kedua, Sofian menyampaikan tentang peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat. Klien pemasyarakatan diajak untuk mengetahui lebih detail apa itu arti sadar. Sadar yaitu insaf, merasa tahu dan mengerti terhadap pelanggaran yang pernah dilakukan terlebih dahulu, sehingga diharapkan ketika klien pemasyarakatan kembali ke tengah masyarakat maka tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi.

Pemateri yang terakhir, Rizki Amalia menyampaikan tentang Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Melanjutkan apa yang disampaikan oleh Ibu sudihastuti dan Bapak sofian bahwa ketika ada klien pemasyarakatan yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum kembali terlebih yang bersangkutan adalah orang / masyarakat miskin maka yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum gratis. Dimana orang / masyarkat miskin pada prinsipnya memiliki persamaan kedudukan di dalam hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

( KANWIL KEMENKUMHAM BABEL )

WhatsApp Image 2022 06 30 at 19.37.52 1WhatsApp Image 2022 06 30 at 19.37.52 1WhatsApp Image 2022 06 30 at 19.37.52 1WhatsApp Image 2022 06 30 at 19.37.52 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI