KAMIS, 30 JUNI 2022 - Bertempat di ruang serbaguna Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang Fungsional Penyuluh Hukum Sofian, S.H.I, Rizki Amalia, S.E dan Sudihastuti, SH memberikan bimbingan dalam bentuk Penyuluhan Hukum kepada Klien pada Balai Pemasyarakatan yang menjalani masa integrasi sosial dan menjalani masa wajib lapor. Kegiatan dibuka oleh Kepala Balai Pemasyarakatan yang diwakili oleh PK Muda Ari Oktrafiansyah. Beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada penyuluh hukum Kanwil Kemekumham Kep. Babel yang telah bersedia memenuhi undangan dari Bapas Kelas II Pangkalpinang. Adapun tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk memberikan informasi kepada klien pemasyarakatan dalam mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum sehingga tercipta budaya tertib, taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terlebih aturan yang ditetapkan oleh Bapas Kelas II Pangkalpinang.
Adapun Pemateri yang pertama, Sudihastuti menyampaikan tentang Hak, kewajiban dan larangan klien pemasyarakatan. bahwa selain menerima hak dan menjalankan kewajibannya, klien pemasyarakatan juga harus mengetahui bahwa jika ditemukan ketidakpatuhan klien pemasyarakatan dalam melaksanakan bimbingan selama 3 (tiga) kali berturut-turut maka akan ada sanksi yang diberikan yaitu berupa pencabutan sementara / tetap sesuai aturan yang diberlakukan pada Bapas yang membimbing / jaksa yang melakukan pengawasan.
Selanjutnya pemateri yang kedua, Sofian menyampaikan tentang peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat. Klien pemasyarakatan diajak untuk mengetahui lebih detail apa itu arti sadar. Sadar yaitu insaf, merasa tahu dan mengerti terhadap pelanggaran yang pernah dilakukan terlebih dahulu, sehingga diharapkan ketika klien pemasyarakatan kembali ke tengah masyarakat maka tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi.
Pemateri yang terakhir, Rizki Amalia menyampaikan tentang Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Melanjutkan apa yang disampaikan oleh Ibu sudihastuti dan Bapak sofian bahwa ketika ada klien pemasyarakatan yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum kembali terlebih yang bersangkutan adalah orang / masyarakat miskin maka yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum gratis. Dimana orang / masyarkat miskin pada prinsipnya memiliki persamaan kedudukan di dalam hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
( KANWIL KEMENKUMHAM BABEL )