PANGKALPINANG (23/6/2022) – Menjelang Hari Raya Idul Adha yang tepat jatuh pada 10 Juli 2022, Ust. Firdaus, Lc., M.Pd. membahas terkait tata cara qurban dalam Kajian Rutin Kanwil Kemenkumham Babel siang ini, Kamis 30 Juni 2022.
Membuka pembahasannya, Ust. Firdaus menjelaskan terkait hewan-hewan yang terbaik untuk diqurbankan, antara lain yaitu :
- gemuk,
- dominan putih,
- berharga,
- bertanduk,
- jantan,
- berkuku & berperut hitam,
- & sekeliling mata hitam.
Disamping itu, kategori cacat yang diperbolehkan juga dibagi dalam 3 kategori : haram, makruh / tidak disarankan, & mubah / diperbolehkan. Terlebih, mengingat kini rumor tentang PMK (Penyakit Mulut & Kuku), sudah ditetapkan pada Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022.
“Waktu penyembelihan diwajibkan setelah shalat ied pada 10 Dzulhijjah & hari tasyriq. Jika dilaksanakan sebelumnya, maka dagingnya tetap halal, tetapi hanya dianggap sembelihan biasa menurut Rasulullah SAW.” paparnya.
Pada prosesnya, penyembelihan yang sah diharuskan dengan berniat & menyebut nama Allah; mengalirkan darah dengan memotong saluran makanan, saluran pernapasan & 2 pembuluh darah); menyembelih hewan yang masih hidup; dilakukan 1x dengan cepat; serta memastikan hewan sudah mati pada saat penyembelihan. Setelahnya, bagi shohibul qurban / pelaku qurban, tidak diperbolehkan baginya untuk menjual dagingnya.
Kajian rutin kali ini disiarkan juga secara live melalui Youtube Kanwil Kemenkumham Babel dan bisa di tonton ulang pada link : https://www.youtube.com/watch?v=-JAuqc5JCFY
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL