Belitung – Setelah Unit Pelaksana Tekinis Pemasyarakatan di Pulau Bangka mendapatkan sosialisasi Penanganan Dugaaan Pelanggaran HAM, saat ini Tim Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung melanjutkan sosialisasi Penanganan Dugaaan Pelanggaran HAM di Lapas Kelas IIB Tanjungpandang, Selasa (27/08/2024). Tim dipimpin oleh Kepala Bidang HAM (Suherman) didampingi Kasubbid Pemajuan HAM (Yulizar Akhmad Djaya) dan staf Bidang HAM.
Kedatangan tim disambut baik Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan (Gowim Mahali) dan pejabat sturktural. Gowim mengucapkan terima kasih atas kesediaan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang dalam hal ini diwakili Bidang HAM untuk memberikan Sosialisasi Penanganan Dugaaan Pelanggaran HAM Kepada Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.
"Semoga sosialisasi ini dapat memberikan hal yang baik kepada warga binaan tentang Hak Asasi Manusia sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan," ujarnya.
Dalam sambutannya, Kabid HAM Suherman menyampaikan Hak Asasi Manusia harus menjadi dasar dan tujuan dalam penyelanggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu penghormatan Hak Asasi Manusia merupakan tanggung jawab kita semua.
"Dalam hal ini, setiap Warga Binaan berhak diperlakukan secara manusiawi dan berhak mendapatkan program integrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tetapi jangan lupa Warga Binaan juga memiliki kewajiban serta larangan yang harus dipatuhi selama mejalani masa hukuman di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Semoga dengan sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif serta pemahaman tentang Hak Asasi Manusia," kata Suherman.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Yulizar Akhmad Djaya yang menjelaskan peran Pemerintah dalam melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, Pemahaman, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) kepada Warga Binaan tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM adalah proses penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam masyarakat baik yang diadukan (dilaporkan) maupun yang tidak diadukan (tidak dilaporkan). Terkait hal tersebut maka di Lapas disediakan Pos Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel