Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dorong Peningkatan Invensi, Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Bimtek dan Paten Drafting

bimtek paten kumham babel 3

Sungailiat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung gelar Bimbingan Teknis Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten serta Paten Drafting Tahun 2024 di Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung, Selasa, (27/8/24).

Tema yang diusung dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) kali ini adalah 'Tingkatkan Inovasi dan Kreasi melalui Kekayaan Intelektual'.

Dalam laporannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman menyebut bahwa bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kekayaan intelektual kepada dosen, mahasiswa, civitas akademika universitas sehingga dapat meningkatkan angka pendaftaran di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Juga untuk mengembangkan pemikiran kreatif dan inovatif bagi mahasiswa dan dosen dalam berkarya untuk menciptakan inovasi-inovasi baru," ujar Fajar.

Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto, dalam Keynote Speechnya mengatakan, Hak kekayaan intelektual merupakan hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan di bidang kekayaan intelektual.

Dituturkan Harun, Kekayaan Intelektual terbagi atas 2 (dua) jenis, yaitu Kekayaan Intelektual yang bersifat Komunal (KI Komunal) dan Kekayaan Intelektual yang bersifat Personal (KI Personal).

KI Komunal meliputi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) serta Potensi Indikasi Geografis (PIG).

Sementara KI Personal terdiri atas Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).

Menurut Harun, tingkat pemahaman masyarakat Indonesia terkait paten relatif rendah. Hal tersebut dilihat dari minimnya jumlah permohonan dan kualitas penulisan spesifikasi paten yang diajukan oleh inventor dalam negeri.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI khususnya paten, sehingga kedepannya para inventor bisa mendapat manfaat secara ekonomis.

"Kami harap para peneliti saling berpacu untuk terus menghasilkan invensi yang dapat meberikan manfaat kepada masyarakat," harap Kakanwil Harun.

Membuka kegiatan, Wakil Direktur II, Muhammad Subhan, M.T., menuturkan, bimtek ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi para mahasiswa dan dosen dalam mengelola kekayaan intelektual yang dimiliki.

Ia berharap, pengetahuan yang diberikan dapat mendorong para peserta untuk selalu inovatif dan memberi kontribusi positif kepada masyarakat.

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Marten Aquareza (Pemeriksa Paten Pertama DJKI), yang menyampaikan terkait sistem paten, informasi paten dan manfaat paten.

Dokumen paten mencakup informasi bibliografi, abstrak, deskripsi, klaim dan gambar (apabila ada).

Kemudian, narasumber lainnya yaitu Herdyka Sulistiardi (Pemeriksa Paten Pertama DJKI), yang menjelaskan teori penelusuran paten.

Teori penelusuran paten ialah konsep yang digunakan dalam proses pencarian dokumen paten yang relevan untuk suatu inovasi atau penemuan tertentu. Tujuannya untuk menentukan apakah suatu penemuan sudah pernah dipatenkan sebelumnya, atau jika ada dokumen paten yang relevan yang dapat mempengaruhi kemungkinan mendapatkan paten baru.

"Penelusuran paten merupakan langkah kritis dalam proses pendaftaran paten karena dapat mengidentifikasi potensi konflik atau halangan dalam memperoleh hak paten," jelas Herdyka.

Lebih lanjut, Dra. Johani Siregar, Apt., M.H. (Pemeriksa Paten Utama DJKI) menambahkan, berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Paten Nomor 13 Tahun 2016, invensi tidak mencakup kreasi estetika, skema, aturan dan metode untuk melakukan kegiatan yang melibatkan mental, permainan, dan bisnis, serta aturan dan metode yang hanya berisi program komputer.

"Invensi yang tidak dapat dipatenkan adalah makhluk hidup, kecuali jasad renik/mikroorganisme," ujar Johani Siregar.

Menambahkan, Ir. Indah Dwi Irawati (Pemeriksa Paten Utama DJKI) mengatakan, komersialisasi paten dilakukan supaya ada feedback yang memberikan nilai manfaat secara ekonomi.

Usai sesi pemaparan oleh narasumber, dilakukan pendampingan drafting paten oleh tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Hadir dalam kegiatan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Marsal Saputra, Wakil Direktur Politeknik Manufaktur Negeri Bangka, Muhammad Subhan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Parulian Silalahi, Ketua Sentra Kekayaan Intelektual, Robert serta 60 orang peserta yang terdiri atas dosen dan mahasiswa Politeknik Manufaktur Negeri Babel.

 

Humas Kemenkumham Babel

bimtek paten kumham babel 1

 bimtek paten kumham babel 2

 

bimtek paten kumham babel 4

bimtek paten kumham babel 5

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI