TANJUNGPANDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Subbidang Balitbang Hukum dan HAM pagi ini ( Kamis 08/04/2021) Melaksanakan Kegiatan Koordinasi ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Pandan terkait Pelaksanaan Kajian Hukum dan HAM di Wilayah terkait Dampak Pandemi dibidang Hukum dan HAM Tahun 2021.
Kegiatan pengambilan data ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Pandan di laksanakan sebagai pedoman bagi Kantor Wilayah dalam pelaksanaan kegiatan Kajian Hukum dan HAM di wilayah untuk mewujudkan keseragaman pemahaman dalam pelaksanaan kegiatan Kajian Hukum dan HAM di Wilayah.
Kepala Seksi Tikim Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Pandan Kabupaten Belitung menyampaikan perihal terkait data yang diperlukan oleh pihak Kantor wilayah, Pihak Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Belitung telah melakukan perubahan dalam pelayanan ke masyarakat, Kepala Seksi Tikim menyampaikan seperti pengajuan pasport, visa dan lain-lain dalam hal keimigrasian secara online namun berkas tetap di sampaikan langsung ke kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Pandan di kabupaten Belitung, kata Bapak Kepala Seksi Tikim Hendra.
Kepala Seksi Tikim menambahkan pihaknya mengharapkan dari kegiatan pelayanan ini dapat memberikan pelayanan yang optimal di masa pandemi sekarang ini namun walau ada perubahan dalam pelayanan tidak mengurangi dari kualitas pelayanan itu sendiri.
Intinya perubahan pelayanan ini mendapatkan nilai positif dalam upaya pemberian pelayanan keimigrasian yang optimal dimasa pandemi di Kabupaten Belitung.