PANGKALPINANG (08/04/2021) - Menjelang evaluasi pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM gelar telekonferensi persiapan pembangunan Zona Integritas, Selasa 8 April 2021 pukul 08.00 sampai 11.00.
Hadir pada kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Bagian Program dan Humas, Kepala Bagian Umum dan para Koordinator Pokja di Ruang TIMPORA Kanwil Kemenkumham Babel. Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, beserta jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengikuti kegiatan ini secara virtual dari Tanjung Pandan.
Mengawali kegiatan ini, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Razilu, menyampaikan dukungan dan kiat-kiat untuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). "WBK dan WBBM ini diciptakan demi terwujudnya pemerintahan yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan peningkatan kualitas pelayanan publik", ujar Razilu dalam arahannya.
Razilu berpesan, "Kita sebagai jajaran Kemenkumham harus menjadi individu yang bermartabat, berkinerja tinggi dan penuh tanggung jawab". Dalam arahannya, Razilu juga memaparkan kunci keberhasilan untuk menciptakan WBK dan WBBM, yaitu sebagai berikut:
- Kemudahan Pelayanan
- Program yang Menyentuh Masyarakat
- Komitmen Pemimpin
- Monitoring dan Evaluasi
- Manajemen Media
Selanjutnya, para Inspektur Wilayah menyampaikan arahannya. Inspektur Wilayah IV, Luluk Ratnaningtyas, menjelaskan mengenai permasalahan pelaksanaan evaluasi Zona Integritas Tahun 2020 pada satuan kerja di lingkungan Inspektorat Wilayah IV, diantaranya kondisi pandemi ini menjadikan pelaksanaan Evaluasi TPI dilakukan melalui Zoom sehingga penilaian kurang efektif karena Tim Penilai Internal (TPI) tidak bisa optimal dalam menggali potensi satuan kerja.
Pada Tahun 2021 ini, pelaksanaan evaluasi zona integritas akan dilakukan secara tatap muka. Kantor wilayah nantinya akan menyusun jadwal dan tempat pelaksanaan evaluasi dengan berkoordinasi dengan TPI.
Luluk berharap, TPI dan satuan kerja dapat bersinergi dengan baik dan memposisikan diri sebagai consultant/sharing partner, tidak hanya pada momen evaluasi/kontestasi WBK/WBBM, sehingga membuat keterbukaan ruang dialog informasi.
(HUMAS KANWIL BABEL)