PANGKALPINANG, (17 Juni 2021) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung sebagai instansi pembina hukum di daerah menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Perancang Peratauran Perundang – Undangan tahun 2021 di balai pengayoman.
Kegiatan dihadiri oleh 30 orang yang berasal dari Biro Hukum / Bagian Hukum dan Sekretariat DPRD se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta JFT Perancang Peraturan Perundang Undangan pada pemerintah daerah maupun kantor wilayah.
Kegiatan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB yang dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Anas Saeful Anwar yang didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Itun, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono dan Kepala Divisi Keimigrasian Subki.
Dalam sambutan pembukanya Kakanwil Anas menyampaikan “Untuk mewujudkan peraturan daerah yang baik, perlu dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh perancang. Oleh karena itu, perlu dilakukan koordinasi untuk menyatukan persamaan tujuan dan persepsi bagaimana membentuk suatu peraturan daerah yang baik secara asas, materi muatan dan prosedural.” – pungkas anas dalam sambutannya
Beliau berharap dengan adanya kegiatan bimbingan teknis perancangan peraturan perundang-undangan ini dapat menambah wawasan dan mempererat jalinan kerjasama dengan pemerintah daerah.
Kegiatan dilanjutkan langsung pemaparan materi oleh narasumber dari Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan yakni bapak Andri Amoes selaku Kasubdit Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah, dan bapak M. Manzila Falah selaku Kasi Sistem Informasi Manajemen dan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
(KEMENKUMHAM BABEL)