PANGKALPINANG (Rabu, 16 Juni 2021) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Tengah bertempat di Ruang Rapat Lantai II Ruang Teleconference.
Kegiatan konsultasi ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Dulyono, S.H.,M.H. didampingi oleh tim perancang peraturan perundang-undangan, M.iqbal, Firmansyah Berhard, Iryanti, Imelda Hanum, Siti Latifah
Dari Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Tengah datang untuk berkonsultasi antara lain, Bapak H. Pahlivi Syahrun, Ketua Komisi I, Sekretaris DPRD beserta 8 Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah, dan didampingi Kepala Bagian Hukum Pemda Kabupaten Bangka Tengah Bapak Afrizal yang selanjutnya menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan dalam rangka kunjungan kerjanya.
Jalannya konsultasi hukum tentang kedudukan instruksi Presiden dan legal opini dalam tata hukum indonesia diawali penjelasan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Dulyono, S,H.,M.H. dimana instruksi presiden merupakan kebijakan dari kebiasaan penyelenggaraan pemerintahan untuk melaksanakan suatu ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut Dukyononmenyampaikan bajwa berdasarkan Ps 7 ayat (1) UU No. 11 th 2012 sebagaimana telah diubah dg UU No. 15 th 2015 tentangbPembentukan peratiran perundang-undnagan, Instruksi preaiden tdk termasuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Hal tersebut ditegaskan juga oleh M.iqbal Perancang Ahli Madya menyampaikan bahwa instruksi presiden bukan merupakan jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan pasal 7 ayat (1) hirarki peraturan perundang-undangan terdiri dari :
1. UUD th 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Umdang-undang.
4. Peraturan pemerintah
5. Peraturan presiden
6. Peraturan kepala Daerah Gubernur
7. Peraturan Kepala Daerah Bupati/walikota.
Penjelasan tentang kedudukan Instruksi presiden kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Perancang Ahli Muda Firmansyah Berhard yang menjelaskan kedudukan Instruksi Presiden dari pengertian istilah, sudut pandang dari teori hukum, kaitannya dengan Administrasi Pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sampai dengan pengujian materilnya oleh mahkamah agung dalam yurisprudensi, instruksi presiden sifatnya arahan dan petunjuk akan suatu pelaksanaan tugas dan pekerjaan dalam penyelenggaraan pemerintahan agar lebih cepat, efektif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan instruksi presiden merupakan kategori produk penyelenggaraan pemerintahan yaitu kebijakan (policy/beleidsregel) yaitu keputusan administrasi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kemudian diskusi dilanjutkan oleh pertanyaan Anggota DPRD Bapak H. Pahlivi Syahrun, Ketua Komisi DPRD Kabupaten Bangka Tengah, yang mempertanyakan sanksi apabila instruksi presiden tersebut tidak dilaksanakan serta kedudukan subjek hukum bupati dalam instruksi presiden tersebut.
Terkait dengan hal tersebut Perancang Ahli Muda Firmansyah Berhard menjelaskan bahwa subjek hukum yang ditujukan dalam instruksi presiden adalah subjek hukum penyelenggara pemerintahan yaitu badan/pejabat pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai pembantu presiden dalam melaksanakan urusan pemerintahan.
Kemudian terkait sanksi bahwa instruksi presiden hanya suatu kebijakan, dan dilaksanakan atau tidak, keterkaitannya adalah pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pemerintahan di lapangan berupa sanksi administratif, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kemudian sanksi yang muncul juga lebih kepada sanksi moral, dan sanksi yang timbul dari hubungan atasan dan bawahan dalam penyelenggaran pemerintahan
Menutup kegiatan konsultasi, Bapak Dulyono, S.H,, M.H, menyimpulkan bahwa instruksi presiden sifatnya arahan dan petunjuk akan suatu pelaksanaan tugas dan pekerjaan dalam penyelenggaraan pemerintahan kepada pembantunya, dan dikategorikan sebagai produk keputusan administrasi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Instruksi presiden tdk dpt diaujukan uji materi ke MA. Obyek sengketa atas Instruksi presiden hanya dpt diajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. (PTUN).
(DIVYANKUMHAM BABEL)