Pangkalpinang - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang kekayaan intelektual di kalangan akademisi dan mahasiswa serta meningkatkan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Institut Sains dan Bisnis Atma Luhur Pangkalpinang, Selasa (29/10/2024).
Dalam Kesepakatan Bersama ini, para pihak sepakat untuk membuat Kesepakatan Bersama tentang Pembudayaan dan Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Sentra Kekayaan Intelektual Institut Sains dan Bisnis Atma Luhur Pangkalpinang.
Melalui penandatanganan kesepakatan ini diharapkan menjadi dasar untuk mewujudkan ekosistem KI yang terintegrasi, sehingga dapat mendukung pertumbuhan inovasi, perlindungan karya, dan perkembangan industri kreatif secara berkelanjutan.
Selain itu dengan adanya kerja sama ini, ISB Atma Luhur Pangkalpinang dapat menjadi pusat edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya kekayaan intelektual. Para dosen, peneliti, dan mahasiswa akan lebih memahami prosedur dan manfaat pendaftaran KI, serta hak dan kewajiban mereka dalam perlindungan KI. Mahasiswa dan staff akademik didorong untuk lebih menghargai dan melindungi hasil karya dan inovasi mereka, baik dalam bentuk paten, hak cipta, merek dagang, atau desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang.
Bersamaan dengan kegiatan penandatanganan Kesepakatan Bersama juga diserahkan secara simbolis sertifikat pencatatan Hak Cipta oleh Kepala Divisi Pelayananan Hukum dan HAM (Dr. Fajar Sulaeman Taman, S.Sos.,M.Si.,M.IPLaw) kepada Rektor ISB Atma Luhur Pangkalpinang (Prof. Dr. Ir. Wendi Usino, MM., M.Sc., Ph.D).
Humas Kanwil Kemenkumham Babel