Pangkalpinang – 29 Oktober 2024, KI Bergerak dan berdampak. Guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kekayaan intelektual kepada kalangan dosen, mahasiswa, civitas akademika di Institut Sains dan Bisnis Atma Luhur Pangkalpinang, Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung lakukan sosialisasi promosi dan diseminasi kekayaan intelektual. Hadir langsung dalam pelaksanaan kegiatan KI Goes To Campus Rektor ISB Atma Luhur Pangkalpinang, Prof. Dr. Ir. Wendi Usino, MM., M.Sc., Ph.D dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Fajar Sulaeman Taman, S.Sos.,M.Si.,M.IPLaw serta Kepala Bidang Pelayan Hukum, Adi Riyanto, S.H.,M.H. dan Jajaran Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Dalam kesempatan Rektor ISB Atma Luhur (Wendi Usino) memberikan sambutannya menyampaikan pesan kepada para Dosen dan Mahasiswa yang memiliki inovasi dan kreativitas agar mendaftarkan kekayaan intelektual sebagai legacy yang memiliki manfaat baik untuk kampus maupun pencipta agar mendapatkan perlindungan hukum atas karya itu sendiri dan untuk mendapatkan manfaat ekonomi. KUMHAM merupakan wadah untuk mendaftarkan hasil kekayaan intelektual tersebut untuk mendapatkan perlindungan hukum. Terima kasih kami ucapkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung (Harun Sulianto) yang dalam kesempatan ini berhalangan hadir, seluruh panitia, dosen dan mahasiswa dalam yang telah hadir dalam kegiatan ini, berikan legacy dan prestasi atas sebuah karya yang diciptakan dengan mendaftarkan hak kekayaan intelektual baik itu paten, hak cipta, desain industri. Terangnya
Selanjutnya Kadiv Yankumham (Fajar Sulaeman Taman) yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah pada kesempatan yang sama membuka kegiatan, dalam sambutannya menuturkan bahwa Kekayaan intelektual berdasarkan kepemilikan dibedakan atas dua hal yaitu, Kekayaan Intelektual Kepemilikan Komunal dan Kekayaan Intelektual Kepemilikan Personal. Hak Kekayaan Intelektual sangatlah penting dan berperan dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif. Perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan dan berkontribusi secara signifikan dalam pengembangan ekonomi nasional.
Kantor Wilayah Bangka Belitung sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak hanya bertugas mendorong peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual Personal, tapi juga Komunal. Kemudian selain itu juga DJKI mempunyai program untuk mendorong pendaftaran Desain Industri dan Paten, pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal yang berpotensi ekonomi
Saat ini di Bangka Belitung sudah memiliki 2 Indikasi Geografis terdaftar diantaranya Lada Putih (White Paper Muntok), Madu Teran Belitung Timur, dan insyaAllah tahun 2024 ini akan segera menyusul Madu Pelawan dari Desa Namang Bangka Tengah yang telah disetujui sebagai IG dari Bangka Belitung. Serta Teh Tayu Jebus yang telah lolos untuk ke tahapan pemeriksaan substantif. Tuturnya Fajar Sulaeman Taman
Hadir sebagai narasumber kegiatan yakni Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Adi Riyanto) yang menjelaskan betapa pentingnya manfaat dan perlindungan kekayaan intelektual secara rinci tentang Merek, Desain Industri, Hak Cipta, dan Kekayaan Intelektual Komunal. Dan Kepala LPPM ISB Atma Luhur (Maxrizal) menyampaikan terkait Potensi Produk Kekayaan Intelektual di ISB Atma Luhur, saat ini HKI di ISB Atma Luhur dari tahun 2018 -2024 tercatat sebanyak 71 program computer, 7 buah buku, 1 karya ilmiah, 1 buah karya tulis (disertasi), 1 buah karya tulis (artikel), dan 1 buah seni gambar.