PANGKALPINANG, (08/06/2022) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
Koordinasi dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Eva Gantini), Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro), JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal), beserta jajajan pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Koordinasi dilaksanakan dalam rangka fasilitasi harmonisasi dan sinkronisasi pembentukan Peraturan Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Eva Gantini) menyampaikan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam pembentukan Peraturan Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berkaitan dengan fungsi harmonisasi dan sinkronisasi.
Koordinasi ini diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bangka Tengah, (Drs.Pittor, MM) beserta jajaran pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka Tengah. Beliau menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah telah melaksanakan harmonisasi 3 Raperda diantaranya Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah, Raperda SPBE dan Raperda Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak. Sedangkan terhadap penyusunan Raperda RTRW masih dalam tahap penyesuaian substansi yg memerlukan persetujuan dengan Kementerian ATR sehingga belum dapat untuk disampaikan kepada Kanwil Kemenkumham untuk diharmonisasi.
Pada akhir koordinasi, Eva Gantini menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah atas kerja sama khususnya dalam pembentukan produk hukum daerah.
(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)