PANGKALPINANG (08 JUNI 2022) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Subbagian Kepegawaian dan Divisi Pemasyarakatan mengikuti kegiatan Perhitungan Formasi dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh Kepala Divisi Administrasi (Itun Wardatul Hamro) yang sedang berada di Jakarta.
Kegiatan ini diselenggarakan didasarkan atas terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyaraktan dan PERMENPAN 35 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengamanan Pemasyarakatan.
Maka dari itu diperlukan penrhitungan jumlah kebutuhan yang diperlukan oleh suatu unit kerja yang memiliki ruang lingkup terkait keamanan dan ketertiban pemasyarakatan agar mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam jangka waktu tertentu.
Perhitungan kebutuhan jabatan fungsional pembina keamanan pemasyarakatan dilaksanakan secara sistematis dengan pendekatan hasil kerja dengan menggunakan standar kemampuan rata-rata.